Skripsi
Jaringan Komunikasi Korupsi Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota Malang : Studi Analisis Jaringan Komunikasi Kasus Korupsi Massal Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Pemerintahan Kota Malang
ABSTRAK
Afni Madalinna Haidara. 210110150207. 2019. Jaringan Komunikasi Korupsi Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan K1E0064 364.106 07 Perpustakaan FIKOM UNPAD (Rak Karya Ilmiah K1E) Tersedia -
Perpustakaan Fakultas Ilmu KomunikasiJudul Seri -No. Panggil 364.106 07 AFN jPenerbit Fikom Unpad : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik xi, 144 hlm. : Ilus. ; 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 364.106 07 AFN jTipe Isi textTipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
Afni Madalinna Haidara. 210110150207. 2019. Jaringan Komunikasi Korupsi Antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota Malang. Dr. H. Aceng Abdullah, M.Si selaku dosen pembimbing utama dan Putri Limilia, S.I.Kom., M.Si selaku dosen pembimbing pendamping, Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami jaringan komunikasi kasus korupsi massal yang terjadi di Pemerintahan Kota Malang, relasi antar aktor kasus korupsi massal yang terjadi di Pemerintahan Kota Malang, sentralisasi peran aktor kasus korupsi massal di Pemerintahan Kota Malang, dan bahasa korupsi yang digunakan dalam kasus korupsi massal di Pemerintahan Kota Malang. Penelitian ini menggunakan teori jaringan komunikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dengan menggunakan metode analisis jaringan komunikasi. Data diperoleh dari studi literatur pada hasil putusan sidang dan media online, serta observasi pada sidang kasus korupsi. Teknik validasi data yang digunakan adalah teknik triangulasi metode.
Hasil penelitian menunjukan bahwa aktor yang terlibat korupsi massal sebanyak
54 aktor dari pihak eksekutif dan legislatif. Keuntungan yang diperoleh lembaga legislatif adalah keuntungan materiil, sedangkan lembaga eksekutif memperoleh keuntungan berupa keuntungan non materiil. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP menjadi aktor sentral dalam kasus ini. Bahasa korupsi yang digunakan di Kota Malang berbeda dengan penggunaan pada daerah lain karena dipengaruhi oleh faktor budaya. Bahasa Korupsi yang digunakan antara lain “uang pokir”, “uang jasmas”, “ubo rampe”, “buah”, “THR”, dan “uang lebaran” yang maknanya sama yaitu uang imbalan dari lembaga eksekutif atau uang permintaan dari lembaga legislatif atas perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Kata kunci: Jaringan Komunikasi, Relasi Sosial, Sentralisasi, Komunikasi Korupsi
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.