Perilaku Organisasi Dalam Pelayanan Publik
Fenomena yang diangkat menjadi obyek penelitian adalah perilaku
organisasi koruptif dalam- pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah di
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100194 320 Sur p/R.17.245 Perpustakaan Pusat (REF.17.245) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 320 Sur p/R.17.245Penerbit Program Pascasarjana Unpad : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xv,;204 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 Sur pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Surachmin -
Fenomena yang diangkat menjadi obyek penelitian adalah perilaku
organisasi koruptif dalam- pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penelitian menggunakan
pendekatan penelitian kualitatif. Informan penelitian sebanyak 7 orang yang
terdiri atas satu pengusaha swasta, empat pejabat birokrasi di tingkat pusat dan di
tingkat daerah dan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat anti korupsi.
Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan, pengumpulan data
primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Pengolahan data
menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulan dari pembahasan hasil
penelitian adalah bahwa perilaku organisasi dalam pelayanan pengadaan
barang/jasa pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
menunjukkan adanya penyimpangan sistem, penyimpangan prosedural,
penyimpangan kategorial dan penyimpangan struktural. Penyimpangan sistem,
penyimpangan prosedural, penyimpangan kategorial dan penyimpangan
struktural tersebut adalah serangkaian perilaku organisasi koruptif yang tidak
hanya terjadi dalam pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah saja; namun
terjadi pula dalam pelaksanaan seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan di
seluruh instansillembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah. Fenomena perilaku organisasi koruptif yang demikian itu terdiri atas
empat kategori, yaitu : (1) Perilaku organisasi koruptif yang dilakukan secara
terencana, terorganisasi dan berlangsung sebagai suatu jaringan persekongkolan
vertical di antara para penyelenggara kekuasaan negara dengan pihak-pihak
ketiga; (2) perilaku organisasi koruptif yang dilakukan dalam tata kelola
administrasi dan berlangsung sebagai suatu jaringan persekongkolan vertical di
antara pemegang otoritas administrasi pemerintahan dengan pihak-pihak ketiga;
(3) perilaku organisasi koruptif yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah dan berlangsung sebagai suatu jaringan persekongkolan vertical dan
harizontal di antara pejabat publik dengan pihak-pihak ketiga; dan (4) perilaku
organisasi koruptif yang dilakukan dengan cara mengabaikan atau mengaburkan
peraturan dan berlangsung sebagai suatu jaringan persekongkolan horizontal di
antara pejabat birokrasi dengan pihak-pihak ketiga, -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.