Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Implementasi Prinsip Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di era Otonomi Daerah


Penelitian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa, prinsip demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara dan hukum administrasi, merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D1049D1049Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D1049
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa, prinsip demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara dan hukum administrasi, merupakan pengakuan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat. Kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dimaksud dapat diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembentukan peraturan daerah. Walaupun sistem demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan, namun hak masyarakat untuk ikut berpartisipasi masih tetap ada, karena partisipasi adalah hak yang melekat pada setiap orang yang tidak dapat dihapus walaupun telah dipilih para wakil untuk membentuk peraturan daerah. Walaupun demikian dalam implementasinya terutama dalam pengaturan, tidak atau kurang mendapat perhatian oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pembentukan peraturan daerah kurang melibatkan masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yakni (1) Apakah dengan demokrasi dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang berkualitas ? (2) Bagaimanakah pengaturan mekanisme demokrasi dalam pembentuk-an peraturan daerah ? (3) Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi implemen-tasi prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan daerah ? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yakni mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, digunakan metode penelitian lapangan berupa wawancara dengan para informan untuk memperoleh data sebagai pelengkap dari bahan hukum tersebut. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yakni dalam bentuk uraian atau narasi dan tidak menggunakan angka yang bersifat kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dengan demokrasi(partisipasi) dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas. Semakin demokratis suatu proses pembentukan peraturan daerah, akan semakin berkualitas peraturan daerah yang dihasilkan. Pengaturan mekanisme pembentukan perda tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari undang-undang,peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, dan keputusan DPRD. Pengaturan semacam ini sangat tidak efisien dan sering terjadi tumpang tindih sehingga menimbulkan kesulitan dalam implementasinya. Selain itu, pengaturan mekanisme demokrasi tidak sempurna karena tidak diatur mengenai keterbukaan informasi, dan juga partisipasi tidak diberikan kepada masyarakat pada tahap gagasan (inisiasi) dan tahap sosialisasi. Pengaturan yang sempurna, meliputi tahap gagasan (inisiasi), perancangan, pembahasan(termasuk pengambilan putusan), penetapan/ pengesahan, pengundangan, dan sosialisasi. Terdapat faktor-faktor yang mempenga-ruhi implemetasi demokrasi dalam pembentukan perda, yaitu faktor hukum dan non hukum(keadaan sosial ekonomi masyarakat).

    This research was conducted based on the consideration that principle of democracy is as a principle in state and administration law which recognize the authority is in people's hand. The authority can be implemented in the making of laws or acts. Despite the representative democracy we have followed, the rights of the people to participate in this kind of democracy still existed since it can not be omitted although the representatives have been legally chosen. However in reality, this phenomena was lack of attention from the representatives them selves. Matters included in this research were, (1) Was it possible for democracy to encourage the arise of a good quality local regulation ? (2) What role did democracy play in the mechanism of the making of local regulation ? (3) What factors affected the democracy implementation in the making of local regulation ? Beside normative juridic approach, this research also used field study in the form of interviews, while the analytical process of this research was done with the narrative desciptive method instead of numerical quantitative method. The result of this research indicated that democracy(participation) could create qualitatively local regulation. Higher democracy a process of local regulation formation higher quality of local regulation produced. The regulation of the formation mechanism of local regulation spread in the various including act, government regulation, presidential decision, presidential regulation, ministerial decision,local regulations, and local house of representative dicision. This kind of rules was very inefficient and often overlapping so that it creates difficulties in the implementation. Besides, the regulation of democratic mechanism is not complete because is does not be regulated about information openness, and also the participation does not be given to the community in the idea(initial) and socialization stage. The complete regulation cover idea,design,and discussion (include decision making),decisio/ratification,enactment, and socialzation stages. There were two factors influencing democratic implementation in the making of local regulation,that is law and non law factors (social economic condition of community)
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi