Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BENGKULU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANAK


Anak merupakan anugrah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
kepada setiap manusia yang wajib dijaga karena di dalam diri tiap anak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    011/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    011/2017
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 96 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    011/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Anak merupakan anugrah yang dititipkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
    kepada setiap manusia yang wajib dijaga karena di dalam diri tiap anak
    terdapat hak-hak asasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-Undang
    Dasar 1945 yaitu hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
    perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menjadi kewajiban Negara
    untuk memenuhi hak tersebut tanpa terkecuali hak narapidana anak untuk
    mendapatkan pendidikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:
    Bagaimanakah pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga
    Pemasyarakatan Klas II A Bengkulu dalam perspektif Hak Asasi Manusia
    (HAM).
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan cara yuridis kualitatif yaitu
    dengan mendeskripsikan serta menggambarkan bagaimana pemenuhan hak
    pendidikan narapidana anak di LAPAS Klas II A Bengkulu serta kendala dan
    hambatan apa yang ada dalam melaksanakan pemenuhan tersebut.
    Hasil penelitian dan pembahasan berupa pemenuhan hak pendidikan
    narapidana anak dalam lembaga pemasyarakatan anak belum sepenuhnya
    dilaksanakan secara optimal oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
    Bengkulu sesuai dengan hak-hak anak yang diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang mengaturnya. Masih ada anak yang tidak bisa
    mendapatkan pendidikan formal selagi menjalani masa pidanananya. Dalam
    aturannya menurut pasal 14 ayat (1) butir c Undang-Undang Nomor 12 tahun
    1995 tentang Pemasyarakatan bahwa anak berhak mendapat pendidikan
    yang layak. Namun Lapas Klas II A Bengkulu belum mampu untuk
    menyediakan pendidikan formal secara optimal bagi narapidana anak.
    Dalam pemenuhan hak pendidikan anak dalam lembaga pemasyarakatan
    anak ada beberapa faktor penghambat seperti kurang memadainya faktor
    sarana atau fasilitas. Faktor lainnya ialah kurangnya kerjasama dengan
    instansi luar. Penerapan hak-hak anak akan terlaksana dengan optimal
    dengan adanya kerja sama dengan instansi terkait.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi