Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENGENAAN TARIF PARKIR HARIAN DILUAR TARIF PARKIR BULANAN (RESMI) OLEH PENGELOLA RUMAH SUSUN KEPADA PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN YANG MEMARKIRKAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN jo UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN


Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    013/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    013/2017
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 127 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    013/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
    pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan suatu
    tindakan pengelola yang memberikan beban berat bagi para penghuni satuan
    rumah susun Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memperoleh suatu gambaran
    yang jelas dan pasti mengenai perlindungan hukum dan implementasi bagi
    penghuni satuan rumah yang dikenakan tarif parkir harian diluar tarif parkir
    bulanan (resmi) yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang
    Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
    Rumah Susun.
    Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
    analitis, yaitu menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai
    pengenaan tarif parkir harian diluar tarif pakir bulanan (resmi) oleh pengelola
    rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun yang memarkirkan kendaraan
    bermotor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
    Rumah Susun. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu
    penelitian hukum kepustakaan, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data
    sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian ini berupa bahan hukum primer,
    bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
    Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
    pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan suatu
    tindakan yang merugikan bagi para penghuni satuan rumah susun sehingga
    penghuni bisa mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan yang ada di
    dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi