Text
PENGENAAN TARIF PARKIR HARIAN DILUAR TARIF PARKIR BULANAN (RESMI) OLEH PENGELOLA RUMAH SUSUN KEPADA PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN YANG MEMARKIRKAN KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN jo UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 013/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 013/2017Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiv, 127 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 013/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan suatu
tindakan pengelola yang memberikan beban berat bagi para penghuni satuan
rumah susun Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memperoleh suatu gambaran
yang jelas dan pasti mengenai perlindungan hukum dan implementasi bagi
penghuni satuan rumah yang dikenakan tarif parkir harian diluar tarif parkir
bulanan (resmi) yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
analitis, yaitu menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai
pengenaan tarif parkir harian diluar tarif pakir bulanan (resmi) oleh pengelola
rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun yang memarkirkan kendaraan
bermotor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu
penelitian hukum kepustakaan, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data
sekunder yang berkaitan dengan materi penelitian ini berupa bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pengenaan tarif parkir harian diluar tarif parkir bulanan (resmi) oleh
pengelola rumah susun kepada penghuni satuan rumah susun merupakan suatu
tindakan yang merugikan bagi para penghuni satuan rumah susun sehingga
penghuni bisa mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan yang ada di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.