Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH ACIN MUKSIN TERHADAP DUGAAN PENGGUNAAN SURAT PALSU DAN AKTA PALSU YANG DILAKUKAN OLEH ASEP SAEFUDIN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 AYAT (2) DAN PASAL 266 AYAT (2) KUHP


Kebutuhan manusia akan sandang, pangan dan papan tak akan
terlewatkan Yang mana manusia membutuhkan serangkain hal-hal tersebut,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    016/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    016/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii, 73 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    016/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebutuhan manusia akan sandang, pangan dan papan tak akan
    terlewatkan Yang mana manusia membutuhkan serangkain hal-hal tersebut,
    seiringnya berjalannya zaman banyaknya orang-orang yang curang dalam
    meperoleh sesuatu, banyak yang ingin mengambil keuntungan tanpa
    mempertimbangkan hak-hak orang lain, dan menghalalkan berbagai cara.
    Salah satunya kepemilikan tanah, pada era saat ini banyak sekali oknum
    yang tidak bertanggung jawab yang hanya menginginkan keuntungan saja,
    banyak oknum yang menggunakan Akta jual Beli, Sertifikat Hak Milik yang
    mana isinya tidak benar atau bukan kepemilikan atas oknum tersebut, dalam
    hal ini orang yang melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau
    menggunakan akta Autentik yang isinya tidak benar atau palsu diatur dalam
    Pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman 6( enam)
    sampai 7 (tujuh) tahun.
    Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis dengan
    menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundangundangan
    yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat
    dengan data-data yang sifatnya primer berupa wawancara dan bersifat
    sekunder yaitu berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan
    permasalahan yang diteliti.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana
    membuat surat palsu dan menggunakan Akta Autentik sangat merugikan
    untuk masyarakat terkhusus kepada pemilik dari tanah aslinya, dan dalam hal
    ini diatur dala Pasal 263 dan pasal 266 ayat (2) KUHP , dan langkah hukum
    yang dapat ditempuh dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian dan
    memalui proses peradilan.
    Kata Kunci: membuat surat palsu dan mengunnakan akta autentik palsu,
    Tindak Pidana Pemalsuan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi