Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYEDIA JASA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE YANG DILAKUKAN OLEH PT UBER INDONESIA TECHNOLOGY DI INDONESIA


Kedudukan PT Uber Indonesia Technology yang masih belum jelas
bidang usahanya membuat kebingungan dalam menetapkan izin usaha.

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    027/2017027/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    027/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 80 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    027/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kedudukan PT Uber Indonesia Technology yang masih belum jelas
    bidang usahanya membuat kebingungan dalam menetapkan izin usaha.
    Kedudukan tersebut belum jelas dikarenakan PT Uber Indonesia Technology
    juga berkaitan dengan bidang transportasi dalam layanan yang diberikan dan
    kurangnya peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Kedudukan yang
    masih belum jelas tersebut juga menimbulkan ketidak pastian terhadap akibat
    hukum dari praktik penyediaan jasa yang dilakukan oleh PT Uber Indonesia
    Technology. Tujuan Penelitian adalah untuk menentukan kedudukan PT
    Uber Indonesia Technology dan mendapatkan pemahaman mengenai akibat
    hukum terhadap praktik penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan
    oleh PT Uber Indonesia Technology.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara
    menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan berlaku yang
    didasarkan pada studi kepustakaan dan wawancara.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa yang pertama kedudukan PT
    Uber Indonesia Technology adalah sebagai penanam modal asing yang
    menyelenggarakan sistem elektronik berbentuk aplikasi di bidang teknologi
    informasi. Peraturan menteri perhubungan No. 32 Tahun 2016 yang masih
    dalam tahap sosialisasi ini juga menegaskan hal tersebut jika PT Uber
    Indonesia Technology mematuhi apa yang diamanatkan dalam bab IV
    tentang penyelanggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi
    informasi. Yang kedua adalah Akibat hukum terhadap praktik
    penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh PT Uber Indonesia
    Technology hanya sebatas hak dan kewajiban sebagai penyelenggara sistem
    elektronik oleh karena itu PT Uber Indonesia Technology tidak memberikan
    layanan transportasi atau logistik, semua layanan tersebut disediakan oleh
    pihak ketiga yaitu, perusahaan penyelenggara angkutan umum sebagai mitra
    uber dan segala kerugian atas keandalan, ketepatan waktu, mutu atau atas
    kerugian yang timbul karena pihak ketiga bukan menjadi tanggung jawab PT
    Uber Indonesia Technology
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi