Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP KETERANGAN ANAK DIBAWAH SUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)


Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    036/2017036/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    036/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 149 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    036/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana
    adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    (KUHAP). Salah satu hal yang diatur dalam KUHAP adalah keterangan anak
    dibawah umur 15 tahun. Permasalahan yang sekarang terjadi adalah
    keterangan anak dibawah umur 15 tahun disampaikan dibawah sumpah dan
    dipertimbangkan sebagai alat bukti keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang
    mengadili dan memutus perkara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah
    untuk mengetahui apakah keterangan anak dibawah umur 15 tahun yang
    disampaikan di persidangan perkara pidana memiliki nilai kekuatan
    pembuktian dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum terhadap
    anak dibawah umur 15 tahun yang memberikan keterangan dibawah sumpah
    dalam persidangan perkara pidana.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi
    penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Metode
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis dimulai dengan menganalisis
    peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dikaitkan dengan
    teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif di Indonesia. Sedangkan
    metode analisis data yuridis kualitatif dimulai dengan cara mengumpulkan
    data, untuk kemudian dianalisis dengan cara menarik suatu kesimpulan yang
    kemudian dipakai untuk menjawab pertanyaan permasalahan.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa keterangan anak dibawah
    umur 15 tahun yang disampaikan dibawah sumpah tidak dapat dijadikan
    sebagai alat bukti keterangan saksi dan tidak memiliki nilai kekuatan
    pembuktian karena tidak termasuk dalam kategori keterangan saksi dan
    menimbulkan berbagai akibat hukum yang terdiri dari terdakwa dapat
    melakukan upaya hukum biasa maupun luarbiasa, timbulnya ketidakpastian
    hukum, dan Hakim tersebut dapat dijatuhi sanksi oleh Ketua Mahkamah
    Agung. Dengan demikian diperlukan adanya perbaikan pengaturan tentang
    keterangan anak dibawah umur 15 tahun oleh Pemerintah bersama Dewan
    Perwakilan Rakyat (DPR) dan pembuatan aturan mengenai tata cara anak
    dibawah umur 15 tahun dalam memberikan keterangan di persidangan oleh
    Mahkamah Agung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi