Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 89/PDT/P/1997.PN PDG TENTANG PENGANGKATAN CUCU SEBAGAI ANAK MENURUT HUKUM ADAT


Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang
lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    043/2017043/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    043/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 73 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    043/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang
    lain ke dalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang
    yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hukum.
    Pengangkatan anak di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara dan
    motivasi sejalan dengan sistem hukum dan perkembangan hukum yang
    hidup pada masyarakat Indonesia, seperti yang tertuang dalam Penetapan
    Pengadilan Negeri Padang Nomor 89/PDT/P/1997.PN Pdg, dimana
    menjadi sebuah kewajiban bagi Pemohon untuk memenuhi tata cara dalam
    pengangkatan anak, demi terjaminnya akibat hukum yang timbul, yakni
    mengenai hak pewarisan bagi anak angkat menurut Hukum Adat.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitif, adapun teknik
    pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Metode
    analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif dan
    memperhatikan aspek hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis yang
    berkaitan dengan objek penelitian.
    Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pemohon dalam
    Penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 89/PDT/P/1997.PN Pdg
    secara umum telah memenuhi tata cara pengangkatan anak secara tidak
    terang dan tidak tunai menurut Hukum Adat, namun menurut Hukum Adat
    Minang, yang tidak mengenal lembaga pengangkatan anak, perbuatan
    hukum yang dilakukan Pemohon hanya dibatasi sebagai bentuk
    pengasuhan anak tanpa memutus hubungan keluarga anak angkat dengan
    keluarga asalnya, sehingga tidak terbentuknya hubungan saling mewaris
    antara Pemohon dan anak angkat menurut Hukum Adat Minang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi