Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERSANGKA EP DALAM HAL DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERUPA PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN MATA AIR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 94 AYAT 3 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR


Pamdes Maju Makmur adalah Pengelolaan Air Minum Pedesaan Di
desa Cihanjuang yang dibentuk oleh pemerintah Desa Cihanjuang dan
disahkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    125/2017125/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    125/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 57 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    125/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pamdes Maju Makmur adalah Pengelolaan Air Minum Pedesaan Di
    desa Cihanjuang yang dibentuk oleh pemerintah Desa Cihanjuang dan
    disahkan dengan pemberian SK (Surat Keputusan) Kepala Desa No 18.
    Tentang Pembentukan Pamdes (Pengelola Air Minum Pedesaan) Maju
    Makmur, yang diketuai oleh saudara ED, kemudian dalam rangka
    menjalankan organisasi ini Pemerintah Desa Mengeluarkan Peraturan
    Desa, No 1 tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan supaya organisisi
    tersebut tidak disebut ilegal atau tidak ada payung hukumnya. Sehingga
    pada saat ini organisasi tersebut akhirnya berjalan kemudia pada
    pertengahan tahun setelah di jalankannya organisasi tersebut, ada
    sebuah LSM yang melaporkan Ketua Pamdes Maju Makmur bahwa
    Pengelolaan Air bersih Pedesaan (Pamdes) tersebut tidak memaikai ijin
    seperti perusahaan-perusahaan semestinya sehingga menganggap
    bahwa Pamdes Maju Makmur merupakan bentuk badan usaha dan atas
    dasar laporan dari LSM tersebut maka Polres Sumedang menetapkan
    Tersangka Kepada Ketua Pengeloala Pamdes Maju Makmur.
    Penulisan memorandum ini dikaji dari aspek hukum pidana positif
    dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis
    normatif.
    Berdasarkan analisis penulis, perbuatan Ketua Pamdes Maju
    Makmur dapat disimpulkan Bahwa Perbuatan tersebut tidak termasuk
    sebagai Tindak Pidana dan tidak dapat dikenakan pasal tindak pidana
    Pengusahaan air tanpa izin, dengan memperhatikan rumusan-rumusan
    delik dalam Pasal 94 ayat 3 huruf B Undang-Undang No 7 tentang
    Sumber Daya Air. Oleh karena itu dengan mengacu pada ketentuanketentuan
    mengenai tindak pidana pengusahaan air tanpa izin, maka
    Ketua Pamdes Maju Makmur dapat melakukan tindakan hukum berupa
    Praperadilan atas ketidak sah nya dijadikan tersangka.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi