Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGATURAN PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA


Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas. Tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan bagi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    140/207140/207Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    140/207
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 153 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    140/207
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi
    penyandang disabilitas. Tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan bagi penyandang
    disabilitas di Indonesia dapat dilihat dari masih sedikitnya penyandang disabilitas yang
    bekerja disektor pemerintahan maupun swasta. Hal ini tentu bertentangan dengan
    Pasal 6 ICESCR dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
    Kesesuaian pengaturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas
    diIndonesia dan upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi
    penyandang disabilitas menjadi fokus utama dalam skripsi ini. Peneliti akan meninjau
    berdasarkan regulasi hukum internasional dan nasional terkait dengan hak atas
    pekerjaan dan penyandang disabilitas.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
    penelitian deskriptif. Hasil penelitian disajikan secara sistematis melalui pengumpulan
    data yang dilakukan dengan mencari informasi melalui studi kepustakaan atau datadata
    sekunder yang meliputi bahan hukum, wawancara, aturan dalam hukum
    internasional dan berbagai bentuk informasi yang terkait dengan permasalahan hukum.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perundang-undangan di
    Indonesia telah sesuai dengan ketentuan internasional, namun masih belum secara
    keseluruhan. Hal ini dikarenakan dalam 11 poin yang diatur dalam pasal 27 CRPD
    masih ada 1 hal mengenai hak atas pekerjaan yang belum diatur yakni hak untuk
    meningkatkan pengalaman kerja dibursa terbuka. Pengaturan regulasi pemenuhan hak
    atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas mengacu pada United Nations Convention
    on The Rights of People with Disabilities (UNCRPD) beserta pengaturan lainnya yang
    terkait dengan hak atas pekerjaan dan penyandang disabilitas.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi