Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA PIHAK KONVENSI HAK ANAK 1989


Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada
tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 36

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    155/2017155/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    155/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 84 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    155/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada
    tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 36
    Tahun 1990. Instrumen ini mengikat Indonesia sejak 5 Oktober 1990.
    Sebagai upaya tanggung jawab pemerintah dalam meratifikasi KHA, maka
    dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan UU No.
    23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setahun kemudian, terbit
    Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak
    Indonesia. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk
    mengetahui dan memahami: kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab
    Indonesia sebagai pihak KHA, dan upaya-upaya yang dilakukan
    pemerintah Indonesia untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai pihak
    KHA 1989 untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak
    sesuai kewajiban dalam KHA.
    Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji dan menguji aspek-aspek
    hukum yang terkait dan pelaksanannya. Penelitian ini menitikberatkan
    pada aspek yuridis yang sumbernya adalah bahan hukum primer dan
    hukum sekunder yang berkaitan serta berhubungan dengan tanggung
    jawab negara dalam melindungi anak.
    Kesimpulan penelitian ini adalah ditemuinya berbagai kendala
    dalam pelaksanaan tanggung jawab Indonesia sebagai Negara pihak
    KHA. Hal ini diketahui dari masih banyaknya kasus yang terjadi terkait
    pelanggaran hak anak di Indonesia. Beberapa penyebab diantaranya
    kendala teknis seperti birokrasi dan masalah keuangan serta, masyarakat
    yang belum mengetahui dan memiliki kesadaran untuk menjalankan isi
    peraturan perundang-undangan; kurangnya kesadaran ini diperkuat
    dengan kurangnya pengawasan. Oleh karenanya Indonesia dapat
    dikatakan masih lalai dalam melindungi Hak Anak. Negara Indonesia
    harus bertanggung jawab atas terjadinya kelalaian tersebut dan negara
    wajib memenuhi hak-hak anak yang terlanggar dengan melakukan ganti
    rugi atas setiap kelalaian yang ditimbulkan. Selain itu, penguatan regulasi
    dengan pemberian sanksi yang lebih berat bagi pihak manapun yang
    melakukan pelanggaran terhadap hak anak menjadi upaya yang dapat
    dilakukan. Dukungan dari orang tua, masyarakat umum, lembagalembaga
    terkait, serta pengawasan terhadap hak-hak anak perlu
    ditingkatkan bahkan perlu untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak
    mulai dari tingkat RT/RW dan tingkat Sekolah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi