Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG MEMBUNUH DAN MENCOBA MEMBUNUH PEWARIS DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


Ahli waris berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris, akan
tetapi tidak semua ahli waris berhak mendapatkan harta warisan pewaris,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    185/2017185/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    185/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 141 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    185/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Ahli waris berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris, akan
    tetapi tidak semua ahli waris berhak mendapatkan harta warisan pewaris,
    hal ini dikarenakan ahli waris terhalang (manawi’ul irs) untuk mewarisi harta
    peninggalan salah satunya adalah pembunuhan. Namun semakin
    berkembangnya zaman percobaan pembunuhan menjadi salah satu
    kategori penghalang warisan dalam pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum
    Islam yang kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia. Permasalahan
    hukum yang akan penulis kaji dalam skripsi ini adalah mengenai
    pengaturan serta penyelesaian hukum waris bagi ahli waris yang
    membunuh dan mencoba membunuh pewaris ditinjau dari Hukum Islam
    dan Kompilasi Hukum Islam.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
    normatif serta spesifikasi penulisan dalam penelitian ini bersifat deksriptif
    analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
    kepustakaan atau studi dokumentasi dan setelah diperoleh data untuk
    menunjang penulisan Tugas Akhir ini, maka dilakukan analisis secara
    yuridis kualitatif.
    Pengaturan ahli waris yang membunuh dan mencoba membunuh
    pewaris sepakat menjadi penghalang pewarisan dalam Hukum Islam
    namun percobaan pembunuhan tidak diatur didalam hukum Islam hanya
    dalam Kompilasi Hukum Islam karena para fuqaha sepakat terdapat tiga
    macam penghalang pewarisan, yaitu perbudakan, berlainan agama dan
    pembunuhan. Penyelesaian hukum terhadap ahli waris yang membunuh
    pewaris menurut Hukum Islam tertutup hak warisnya karena sudah menjadi
    seorang al-Hujub bil washfi bahkan dianggap tidak pernah ada sama sekali
    begitupun pada pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam namun
    kedudukan ahli waris yang mencoba membunuh pewaris tidak diatur
    didalam Hukum Islam namun berlaku jarimah ta’zir yang mana ketentuan
    sanksi di berikan oleh Hakim yang berwenang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi