Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PERALIHAN STATUS TANAH PUSAKO TINGGI MENJADI TANAH HAK MILIK OLEH MAMAK KEPALA WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA


Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman ras, suku bangsa, agama
dan adat istiadat. Salah satu bentuk keanekaragaman ini adalah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    197/2017197/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    197/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 119 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    197/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman ras, suku bangsa, agama
    dan adat istiadat. Salah satu bentuk keanekaragaman ini adalah adat istiadat yang
    dijadikan sebagai tata hukum masyarakat adat. Masyarakat Minangkabau yang menganut
    sistem kewarisan kolektif atas tanah ulayat atau yang dikenal dengan Tanah Pusako
    Tinggi dan pemegang hak penguasaannya berada ditangan Mamak Kepala Waris. Mamak
    Kepala Waris sebagai sebagai pemimpin dalam kaum bertugas mengatur dan mengawasi
    penggunaan Tanah Pusako Tinggi. Perkembangan populasi masyarakat yang pesat
    menimbulkan pergeseran atas norma-norma yang berlaku. Salah satunya, penyimpangan
    yang kerap dilakukan oleh Mamak Kepala Waris yang meninggalkan tugas dan
    kewajibannya atas kaum yang dipimpinnya dengan mengalihkan hak atas Tanah Pusako
    Tinggi kaumnya menjadi hak milik pribadi, sehingga menghilangkan hak anggota kaumnya
    atas Tanah Pusako Tinggi tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan
    menganalisis mengenai kedudukan Tanah Pusako Tinggi dalam hukum tanah Indonesia
    serta keabsahan tindakan Mamak Kepala Waris atas Tanah Pusako Tinggi kaumnya.
    Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu
    penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundangundangan,
    literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian, dan studi
    lapangan guna menunjang data sekunder melalui wawancara dengan pihak terkait yang
    selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa keberadaan
    Tanah Pusako Tinggi diakui oleh hukum Nasional melalui Undang-undang Pokok Agraria
    (UUPA) dan hak penguasaannya yang secara kumulatif lebih tinggi dari hak
    perorangan/individu. Sehingga tindakan Mamak Kepala Waris yang mengalihkan Tanah
    Pusako Tinggi menjadi Hak Milik tidak cakap hukum karena bertentangan dengan hukum
    Tanah dan hukum Adat Minangkabau sehingga sertifikat yang kepemilikan tanah tersebut
    menjadi batal demi hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi