Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP SENI KETANGKASAN ADU DOMBA YANG BERHADIAH UANG DI DESA CIBODA S, KECAMATAN PASIR JAMBU, KABUPATEN BANDUNG DI DASARKAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM


Seni ketangkasan adu domba merupakan jenis kesenian yang
berasal dari Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya domba saling diadukan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    288/2017288/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    288/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 147 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    288/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Seni ketangkasan adu domba merupakan jenis kesenian yang
    berasal dari Jawa Barat. Dalam pelaksanaannya domba saling diadukan
    untuk menemukan pemenangnya. Karena setiap domba yang
    memenangkan pertandingan, nantinya pemilik domba akan mendapatkan
    hadiah, baik itu berupa hadiah benda dan/atau hadiah uang, dan akan
    mendapatkan harga jual tinggi untuk domba yang memenangkan
    pertan
    dingan. Akan tetapi, terdapat ri
    siko dalam pelaksanaannya, dimana
    domba yang di adukan akan mendapatkan kecelakan bahkan tidak jarang
    pula domba akan mati. Tujuan dari penelitian ini adalah u
    ntuk memahami
    dan menentukan kedudukan uang hadiah yang dihasilkan dari
    pertandingan seni ketangkasan adu domba yang ditinjau berdasarkan
    hukum Islam, dan untuk mengkaji dan merumuskan domba yang mati
    pada saat pertandingan seni ketangksan adu domba menuru
    t hukum Adat
    dan hukum Islam.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
    yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.
    Penulisan ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan
    dengan menggunakan
    bahan hukum primer berupa Al
    -
    Qur’an, Hadist dan
    Peraturan Perundang
    -
    undangan yang terkait, bahan hukum sekunder
    berupa literatur, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan penulisan
    ini. Serta menggunakan penelitian lapangan melalui metode wawancara
    yang
    nantinya dianalisis dengan meggunakan metode yuridis kualitatif.
    Berdasarkan kepada hasil penelitian, bahwa kedudukan hadiah
    uang dalam seni ketangkasaan adu domba menurut hukum Islam adalah
    tidak sah, karena termasuk kedalam judi. Berkaitan dengan domba
    adu
    yang mati menurut hukum Adat, terdapat suatu kebiasaan bahwa orang
    yang memakan daging domba adu akan mendapatkan kekuatan, menurut
    hukum Adat merupakan tindakan yang bersifat
    magis
    , selain itu adanya
    unsur kebiasaan yang mereka ikuti dari nenek moyan
    g mereka.
    Sedangkan menurut hukum Islam, apabila daging domba adu yang mati
    tersebut di konsumsi sebelum dilakukannya penyebelihan, maka daging
    domba adu tersebut merupakan daging yang haram untuk dikonsumsi,
    karena termasuk kedalam jenis bangkai.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi