Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 547/Ag/2016 TENTANG PEMINDAHAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DARI IBU KE AYAHNYA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM dan UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Perceraian dalam suatu perkawinan me
rupakan jalan terakhir yang
dite
mpuh oleh pasangan suami istri setelah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    336/2017336/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    336/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 80 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perceraian dalam suatu perkawinan me
    rupakan jalan terakhir yang
    dite
    mpuh oleh pasangan suami istri setelah diupayakan pe
    rdamaian terlebih
    dahulu.
    Hak asuh anak di bawah umur seharusnya berada ditangan ibu tetapi
    berdasarkan
    Putusan Kasasi Mahkamah Agung
    Nomor. 547K/Ag/2016
    menetapkan
    hak asuh
    anak
    dibawah
    umur berada di tangan
    Ayah
    .
    Penelitian ini meneliti tentang kesesuaian Putusan Mahkamah Agung
    Nomor: 547K/Ag/2016 dan analisis perlindungan anak di bawah umur
    yang hak asuhnya berpindah dari ibu ke ayah
    berdasarkan Undang
    -
    Unda
    ng Perlindungan Anak dan Hukum I
    slam.
    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
    -
    analitis
    .
    Data
    -
    data yang
    relavan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya
    dianalisis secara
    deskriptif
    -
    analitis.
    Hasil dari penelitian menjelaskan bahw
    a,
    Putusan Mahkamah Agung
    Nomor: 574K/Ag/2016 mengenai pemindahan hak asuh anak dari ibu ke
    ayah telah sesuai dengan Pasal 15 Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak dan
    Hukum Islam. Apa
    bila terjadi perceraian maka hak asuh anak yang belum
    mummayyiz
    akan menjadi hak ibu, akan tertapi permindahan hak asuh anak
    dari ibu ke ayah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Ag/2016
    disebabkan ibu merupakan pengguna narkoba sehingga tidak layak
    me
    melihara anak di bawah umur. Dan Perlindungan anak di bawah umur
    yang hak asuhnya berpindah dari ibu ke ayah berdasarkan Pasal 30 jo
    Pasal 26 Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak dapat dicabut dan dapat
    diberikan kepada kerabat lain demi memberikan perlindungan
    kepada anak
    karena kedua orang tua tidak mampu memelihara anak di bawah umur
    sampai anak tersebut berusia 18 tahun sesuai dengan pengertian anak
    menurut Undang
    -
    Undang Perlindungan Anak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi