Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN PEMBERIAN MAHAR (MAS KAWIN) YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK KETIGA TERHADAP CALON PASANGAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM


Perkawinan merupakan
suatu peristiwa penting dalam kehidupan
manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    350/2017350/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    350/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 128 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan
    suatu peristiwa penting dalam kehidupan
    manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon
    suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Salah
    satu syarat yang harus dipenuhi ol
    eh seorang laki
    -
    laki
    yaitu membayar
    mah
    ar
    kepada calon istri yang hendak d
    inikahi, p
    emberian ma
    har ini
    hukumnya wajib bagi seorang pria.
    P
    ersoalan
    nya
    bila kemudian mahar
    terse
    but diberikan oleh pihak ketiga.
    Tujuan dari penelitian i
    ni adalah untuk
    mengkaji dan merumuskan
    status dan keabsahan
    pe
    mberian mahar
    (mas
    kawin)
    oleh pihak ketiga
    serta
    memperoleh kepastian mengenai
    akibat
    hukum
    terhadap mahar yang diberikan oleh pihak ketiga
    tersebut
    berdasarkan U
    U
    No. 1 Tahun 1974 Tentang
    Perkawinan dan Hukum Islam
    .
    Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah
    deskriptif analistis
    yaitu melalui
    p
    endekatan
    yuridis
    normatif
    serta menggunakan data berupa
    data
    primer, sekunder dan tersier
    yaitu peraturan perundang
    -
    undangan dan
    literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
    kepustakaan dan wawancara
    .
    Data yang didapatkan kemudian dianalisis
    secara
    yuridis
    -
    kualitatif
    .
    Berdasarkan hasil pe
    nelitian dapat diketahui bahwa H
    ukum Islam
    dan UU
    No. 1 tahun 1974 Tentang
    Perkawinan membolehkan mahar yang
    diberikan oleh pihak ketiga
    ,
    akan tetapi semua syarat
    -
    syarat hibah h
    arus
    terpenuhi secara sempurna antara calon memp
    e
    l
    a
    i laki
    -
    laki dengan pihak
    ketiga. Syar
    at
    -
    syarat tersebut
    jika
    tidak terpenuhi akan mempengaruhi
    syarat sah mahar sehingga harta atau barang yang dijadikan mahar tidak
    sah untuk dijadikan
    sebagai
    mahar
    , akibatnya suami harus memberikan
    mahar
    mitsil
    yang besaranny
    a sesuai dengan keumuman
    atau sesuai
    dengan besaran mah
    ar saudara
    -
    saudara pihak perempuan.
    Menge
    nai
    status pernikahannya,
    Pasal 34 ayat (1) KHI
    menjelaskan bahwa kewajiban
    menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan,
    jadi
    pernikahannya tetap sah.
    K
    etiadaan mahar atau kekurangan mahar
    tidaklah
    membatalkan suatu perkawinan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi