Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SITUS “UANGTEMAN.COM” DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DAN POJK NO. 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Dewasa ini
masyarakat
di Indonesia telah dapat memanfaatkan kehadiran
teknologi informasi yang sudah berkembang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    356/2017356/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    356/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 115 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dewasa ini
    masyarakat
    di Indonesia telah dapat memanfaatkan kehadiran
    teknologi informasi yang sudah berkembang dengan pesat. Dimana saat ini telah
    berjalannya praktik pinjam meminjam uang yang ditunjang dengan majunya teknologi
    informasi
    ini, yaitu dimana praktik ini dilakukan secara
    online
    atau lebih dikenal
    dengan istilah
    Financial Technology (FinTech).
    Salah satu
    pelopor dari layanan
    pinjam meminjam uang ini berasal dari situs “uangteman.com” dimana situs ini
    merupakan merk dagang dari
    PT. Digital Alpha Indonesia.
    Pada akhirnya di akhir
    tahun
    2016 OJK
    mengeluarkan P
    eraturan
    O
    toritas
    J
    asa
    K
    euangan
    No
    .
    77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganal
    isis
    bagaimanakah akibat hukum yang timbul atas praktik situs uangteman.com ini dan
    bagaimanakah pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen yang seharusnya
    dilakukan oleh OJK sesuai dengan
    Undang
    -
    Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang
    Otoritas Jasa Keuangan
    d
    an
    POJK No.
    77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam
    Ua
    ng Berbasis Teknologi Informasi.
    Penelitian
    ini
    dilakukan dalam bentuk deskriptif
    analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari
    penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data d
    ilakukan
    dengan pendekatan deskri
    ptif analistis.
    Hasil dari penelitian
    ini menunjukan bahwa praktik dari situs uangteman.com
    ini telah menimbulkan akibat huk
    um tersendiri,
    baik saat situs ini belum berizin dan
    apabila nantinya situs ini telah mendapatkan
    izin dari OJK.
    Setelah sempat tidak
    adanya kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dari tahun 2015 saat
    situs uangteman.com berdiri, situs ini tidak ada kejelasannya sehingga menimbulkan
    kerancuan dan juga kecemasan dalam masyarakat sebab situs
    ini tidak berizin
    namun masyarakat di Indonesia telah banyak yang mengajukan pinjaman kepada
    situs ini.
    Sebagaimana
    OJK
    sendiri
    memiliki peran untuk mengawasi dan melindungi
    segenap masyarakat dan konsumen yang
    turut meminjam kepada situs ini agar
    mendapa
    tkan perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam
    Undang
    -
    Undang
    No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan POJK No.
    77/POJK.01/2016 Tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi