Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DARI KETURUNAN TIONGHOA YANG BERPINDAH AGAMA MENJADI AGAMA ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT TIONGHOA


Proses pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa, meskipun
sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan hukum waris Islam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    033/2018033/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    033/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Proses pewarisan pada masyarakat keturunan Tionghoa, meskipun
    sudah ditentukan dalam pembagian waris diberlakukan hukum waris Islam
    bagi keturunan Tionghoa yang memeluk agama Islam, kenyataannya
    sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa lebih memilih
    menggunakan sistem pembagian harta peninggalan berdasarkan Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata ataupun secara Hukum Adat Tionghoa
    sendiri. Tujuan dari penelitian ini untuk menentukan kedudukan hukum
    ahli waris dari keturunan Tionghoa yang berpindah agama menjadi
    agama Islam dalam pembagian harta peninggalan serta menentukan cara
    pembagian harta peninggalan pada masyarakat keturunan Tionghoa yang
    berpindah agama menjadi agama Islam dalam pembagian harta
    peninggalan.
    Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis
    yaitu melalui pendekatan yuridis normatif serta menggunakan data berupa
    primer, sekunder dan tersier berupa peraturan perundang-undangan dan
    literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
    kepustakaan dan wawancara.
    Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan
    menurut Hukum Islam bukanlah merupakan ahli waris karena pewaris
    bukan beragama Islam (Pasal 171 huruf c Tentang KHI), menurut Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata tetap merupakan ahli waris (Pasal 852
    KUHPerdata), menurut hukum adat Tionghoa ahli waris keturunan
    Tionghoa yang berpindah agama menjadi agama Islam tetap merupakan
    ahli waris dari pewaris. Cara pembagian harta peninggalan berdasarkan
    hukum Islam karena bukan merupakan ahli waris maka tidak
    mendapatkan bagian dari harta peninggalan, menurut Kitab Undang-
    Undang Hukum Perdata mendapatkan harta peninggalan yang sama
    besar, sedangkan menurut hukum adat Tionghoa cara pembagiannya
    sama besar sesuai dengan kesepakatan bersama
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi