Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENETAPAN KEMBALI STATUS TERSANGKA TERHADAP TERSANGKA YANG SEBELUMNYA TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN PRAPERADILAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 42/PUU-XV/2017


Putusan MK No.42/PUU-XV/2017 menjadi dasar bagi penyidik
untuk melakukan penetapan kembali status tersangka terhadap tersangka
yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    077/2018077/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    077/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,124 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan MK No.42/PUU-XV/2017 menjadi dasar bagi penyidik
    untuk melakukan penetapan kembali status tersangka terhadap tersangka
    yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
    Berdasarkan putusan tersebut maka seseorang dapat ditetapkan sebagai
    tersangka secara berkali-kali yang juga dapat diikuti dengan pengajuan
    permohonan praperadilan secara berkali-kali. Penelitian ini bertujuan
    untuk mengetahui kepastian hukum dari ditetapkannya kembali status
    tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah dibatalkan oleh
    putusan praperadilan serta untuk menilai profesionalisme penyidik terkait
    dengan penetapan kembali status tersangka tersebut.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa
    pendekatan yuridis normatif dengan spesifkasi bersifat deskriptif yang
    sumbernya berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan
    yang digunakan secara spesifik dalam penelitian ini adalah dengan
    menggunakan pendekatan historis yang menitikberatkan pada sejarah
    lembaga hukum dari waktu ke waktu.
    Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penetapan
    kembali status tersangka terhadap tersangka yang sebelumnya telah
    dibatalkan oleh putusan praperadilan menimbulkan ketidakpastian hukum
    karena tidak terdapat batasan yang jelas terkait berapa kali seseorang
    dapat ditetapkan sebagai tersangka, selain itu hal tersebut juga
    menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dari penyidik dari dilakukannya
    penetapan kembali status tersangka tersebut
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi