Skripsi
GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN AKTA PERDAMAIAN NOTARIIL DITINJAU DARI KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DAN HERZIENNE INDONESISCHE REGLEMENT / HIR (REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI)
Kesepakatan penyelesaian sengketa perdata dapat dicapai para
pihak melalui proses mediasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 080/2018 080/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 080/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik vi, 147 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kesepakatan penyelesaian sengketa perdata dapat dicapai para
pihak melalui proses mediasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kesepakatan perdamaian dari proses mediasi di luar pengadilan dapat
dibuat dalam bentuk akta autentik maupun akta di bawah tangan. Pada
praktiknya meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian,
namun tidak menutup kemungkinan salah satu pihak ingkar janji
(wanprestasi) atas isi kesepakatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana penerapan asas ne bis in idem dalam kasus
gugatan wanprestasi terhadap pihak yang tidak melaksanakan akta
perdamaian notariil dan kekuatan hukum akta perdamaian notariil apabila
digugat ke pengadilan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan Herzienne Indonesische Reglement.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan
yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian
yang digunakan bersifat deskriptif analitis untuk memberikan data seteliti
mungkin mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data
dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan, kemudian data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk
mencapai kejelasan masalah yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama
ditinjau dari Pasal 1917 KUH Perdata dan Pasal 130 ayat (2) HIR gugatan
wanprestasi yang diajukan terhadap pihak yang tidak melaksanakan akta
perdamaian notariil tidak mengandung asas ne bis in idem. Kedua,
kekuatan hukum akta perdamaian notariil yang tidak dikukuhkan oleh
hakim pengadilan adalah sama seperti kekuatan hukum akta autentik
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 165
HIR, sedangkan apabila akta perdamaian notariil dikukuhkan oleh hakim
pengadilan akan mempunyai kekuatan hukum seperti putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.