Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK TERDAFTAR YANG MENJADI NAMA GENERIK DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting
bagi pemilik dan pemegang hak atas Merek agar konsumen dapat
membedakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    087/2018087/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    087/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting
    bagi pemilik dan pemegang hak atas Merek agar konsumen dapat
    membedakan identitas produk barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh
    mereka. Namun, ada kalanya suatu Merek yang telah memenuhi persyaratan
    substantif, administratif, dan mendapatkan sertifikasi atas Merek berubah
    menjadi Nama Generik seiring dengan beredarnya Merek tersebut dikalangan
    masyarakat luas. Penelitian ini dibuat agar didapatkan kesimpulan tentang
    bagaimana peraturan hukum di Indonesia mengatur mengenai Merek
    Terdaftar yang menjadi Nama Generik, bagaimana para hakim memutus
    perkara tersebut dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh Pemilik Merek dan
    pemegang hak atas Merek agar Merek miliknya tidak berubah menjadi Nama
    Generik.
    Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
    pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Merek, konvensi
    hukum internasional mengenai Nama Generik, penelitian lapangan di
    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, prinsip-prinsip hukum umum,
    serta yurisprudensi dan hukum nasional asing untuk pembanding dalam
    membantu menemukan jawaban atas masalah tersebut.
    Dapat disimpulkan melalui penulisan penelitian ini bahwa Merek
    Terdaftar yang menjadi Nama Generik diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan juga
    instrumen hukum nasional di Amerika Serikat, seperti Lanham Act. Sebagai
    solusi, Pemilik Merek Terdaftar dalam mempromosikan Mereknya dianjurkan
    melakukan upaya-upaya khusus agar Mereknya terhindar dari perubahan
    menjadi Nama Generik. Selain itu, tindakan hukum yang paling efektif yang
    dapat dilakukan oleh Pemilik Merek yang Merek miliknya menjadi Nama
    Generik adalah mengajukan gugatan berupa ganti rugi dan/atau penghentian
    perbuatan kepada pihak lain yang menggunakan Merek miliknya tanpa izin.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi