Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGAMBILALIHAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN YANG DIALAMI ANAK PERUSAHAAN OLEH INDUK PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Dalam perkembangannya di Indonesia, perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dapat mendirikan PT lain yang menjadikan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    098/2018098/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    098/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 103 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam perkembangannya di Indonesia, perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dapat mendirikan PT lain yang menjadikan adanya keterkaitan antara kedua badan hukum tersebut diakibatkan oleh kepemilikan saham sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Secara teoritis, masing-masing badan hukum tersebut terpisah secara yuridis dan memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing, namun dalam praktiknya dapat terjadi pengambialihan tanggung jawab untuk menanggung kerugian anak perusahaan oleh induk perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan tanggung jawab induk perusahaan terhadap kerugian anak perusahaan dan bagaimana pengambilalihan tanggung jawab kerugian yang dialami oleh anak perusahaan oleh induk perusahaan jika ditinjau berdasarkan prinsip hukum bisnis yang ada.
    Penelitian ini dikaji berdasarkan metode pendekatan Yuridis Normatif dan spesifikasi penelitian yang bersifat analitis. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara wawancara untuk data primer dan meneliti bahan pustaka untuk data sekunder. Sumber data primer didapat dari perusahaan yang terkait dan sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan bahan hukum pendukung lainnya yaitu bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa induk perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap kerugian dari anak perusahaan sebatas saham yang dimilikinya dalam perusahaan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan pengambilalihan tanggung jawab kerugian anak perusahaan oleh induk perusahaan tidak sesuai dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi