Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3520K/PDT/2016 TENTANG SENGKETA GANTI KERUGIAN BAGI PETANI TAMBAK YANG MENGGARAP TANAH PAKUALAMAN GROUND (PAG) AKIBAT PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Setiap Orang maupun Badan Hukum yang terkena dampak
pengadaan tanah memiliki hak atas ganti kerugian. Namun ganti kerugian
tersebut ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    108/2018108/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    108/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 82 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Setiap Orang maupun Badan Hukum yang terkena dampak
    pengadaan tanah memiliki hak atas ganti kerugian. Namun ganti kerugian
    tersebut hanya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki hak atas objek
    yang terkena dampak pengadaan tanah tersebut.Marjuki merupakan
    petani tambak yang mendirikan tambaknya di atas tanah milik Paku
    Alaman atau dikenal dengan istilah Paku Alaman Ground (PAG). Tambak
    milik Marjuki tersebut teridentifikasi sebagai salah satu lahan yang
    terkena dampak pengadaan tanah untuk pendirian bandara baru di Kulon
    Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai pihak panitia pendirian
    bandara baru Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Istimewa
    Yogyakarta dengan PT. Angkasa Pura I menyatakan bahwa Marjuki tidak
    berhak atas ganti kerugian pengadaan tanah karena tambak tersebut
    didirikan diatas lahan milik Paku Alaman. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui keabsahan pendirian tambak oleh Marjuki diatas tanah Paku
    Alaman Ground (PAG) dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung
    Nomor 3520K/PDT/2016 yang menolak ganti kerugian pengadaan tanah.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini
    adalah yuridis normatif dan hasil penelitiannya diuraikan secara deskriptif
    analitis yang dilakukan dengan mengkaji dan meneliti data berupa
    Putusan Mahkamah Agung, data sekunder berupa Peraturan Perundangundangan
    dan studi kepustakaan.
    Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa pendirian tambak
    oleh Marjuki diatas tanah Paku Alaman Ground tidak sah sehingga
    Marjuki tidak berhak atas ganti kerugian pengadaan tanah. Selain itu
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3520K/Pdt/2016 dalam menolak ganti
    kerugian pengadaan tanah kepada Marjuki telah tepat karena Marjuki
    tidak memenuhi unsur-unsur sebagai pihak yang berh
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi