Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PENETAPAN DIVERSI NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BDG DALAM PERKARA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Penyalahgunaan narkotika di Indonesia ternyata tidak saja dilakukan oleh orang
dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak. Tetapi penerapan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    109/2018109/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    109/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 75 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penyalahgunaan narkotika di Indonesia ternyata tidak saja dilakukan oleh orang
    dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak. Tetapi penerapan sanksi pidana
    terhadap anak tidak akan efektif bagi mental anak itu sendiri. Diversi bertujuan untuk
    mengalihkan pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur dari proses peradilan
    kepada proses diluar peradilan pidana. Syarat penerapan diversi adalah diancam
    dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan
    tindak pidana. Namun dalam praktiknya pihak penyidik kepolisian menerapkan diversi
    terhadap tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun. Pihak penyidik
    berpendapat penerapan diversi tetap dapat dilakukan meskipun ancaman pidana
    yang diancam terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lebih dari 7 (tujuh)
    tahun. Hal tersebut berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2014. Selain dari itu terhadap
    tersangka dilakukan rehabilitasi selama satu minggu, namun tanpa adanya surat
    rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater maupun hasil uji laboratorium dengan hasil
    positif narkoba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
    proses penerapan diversi oleh penyidik Polrestabes Bandung terhadap tersangka
    Yudi Tri Laksono dengan dugaan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang – Undang
    Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika telah sesuai dengan peraturan Undang –
    Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan juga
    untuk mengetahui dan menganalisa penetapan diversi berupa rehabilitasi terhadap
    tersangka Yudhi Tri Laksono telah sesuai dengan peraturan Surat Edaran Mahkamah
    Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban
    Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitas
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti
    data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
    penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak yang terkait. Data yang
    diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan diversi oleh
    penyidik yang ancaman pidananya melebihi 7 (tujuh) tahun tidak sesuai hukum
    positive Indonesia. Hal ini dkarenakan PERMA 4 Tahun 2014 hanya mengatur
    penerapan diversi dalam lingkup pengadilan. Kemudian pemberian rehabilitasi tanpa
    adanya surat rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater dan surat uji lab tidak dapat
    dibenarkan. Dalam SEMA 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,
    Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
    terdapat syarat limitative yang harus dipenuhi agar seseorang dapat direhabilitiasi,
    salah satunya adalah rekomendasi dokter jiwa / psikiater dan hasil uji laboratorium
    dengan hasil positif narkoba.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi