Skripsi
STUDI KASUS PENETAPAN DIVERSI NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BDG DALAM PERKARA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia ternyata tidak saja dilakukan oleh orang
dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak. Tetapi penerapan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 109/2018 109/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 109/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik viii, 75 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia ternyata tidak saja dilakukan oleh orang
dewasa namun juga dilakukan oleh anak-anak. Tetapi penerapan sanksi pidana
terhadap anak tidak akan efektif bagi mental anak itu sendiri. Diversi bertujuan untuk
mengalihkan pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur dari proses peradilan
kepada proses diluar peradilan pidana. Syarat penerapan diversi adalah diancam
dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan
tindak pidana. Namun dalam praktiknya pihak penyidik kepolisian menerapkan diversi
terhadap tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun. Pihak penyidik
berpendapat penerapan diversi tetap dapat dilakukan meskipun ancaman pidana
yang diancam terhadap anak yang berhadapan dengan hukum lebih dari 7 (tujuh)
tahun. Hal tersebut berdasarkan PERMA No 4 Tahun 2014. Selain dari itu terhadap
tersangka dilakukan rehabilitasi selama satu minggu, namun tanpa adanya surat
rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater maupun hasil uji laboratorium dengan hasil
positif narkoba. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
proses penerapan diversi oleh penyidik Polrestabes Bandung terhadap tersangka
Yudi Tri Laksono dengan dugaan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika telah sesuai dengan peraturan Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan juga
untuk mengetahui dan menganalisa penetapan diversi berupa rehabilitasi terhadap
tersangka Yudhi Tri Laksono telah sesuai dengan peraturan Surat Edaran Mahkamah
Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban
Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitas
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskripstif analitis, yaitu dengan meneliti
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak yang terkait. Data yang
diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penerapan diversi oleh
penyidik yang ancaman pidananya melebihi 7 (tujuh) tahun tidak sesuai hukum
positive Indonesia. Hal ini dkarenakan PERMA 4 Tahun 2014 hanya mengatur
penerapan diversi dalam lingkup pengadilan. Kemudian pemberian rehabilitasi tanpa
adanya surat rekomendasi dari dokter jiwa/psikiater dan surat uji lab tidak dapat
dibenarkan. Dalam SEMA 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan,
Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
terdapat syarat limitative yang harus dipenuhi agar seseorang dapat direhabilitiasi,
salah satunya adalah rekomendasi dokter jiwa / psikiater dan hasil uji laboratorium
dengan hasil positif narkoba. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.