Skripsi
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997
menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan
keuangan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 112/2018 112/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 112/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xi, 103 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997
menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia mengalami kesulitan
keuangan (financial distress). Tidak semua perusahaan mampu untuk
mempertahankan eksistensinya dan banyak yang terbelit permasalah utang
piutang. Padahal perusahaan merupakan salah satu pilar pembangunan
perekonomian nasional, perusahaan juga sebagai salah satu sumber
pendapatan Negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan
mengkaji mengenai konsistensi Pengadilan Niaga terhadap penyelesaian
permasalahan utang piutang BUMN melalui PKPU serta perlindungan
terhadap kreditor konkuren yang menolak rencana perdamaian.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis normative. Pengumpulan daga diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman peraturan perundang-undangan,
sedangkan analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, diketahui bahwa: Pertama,
kerap terjadi inkonsistensi Pengadilan Niaga dalam memutus perkara
PKPU BUMN Persero. Kedua, belum ada peraturan yang mengatur
mengenai perlindungan terhadap kreditor konkuren minoritas yang
melakukan penolakan terhadap rencana perjanjian perdamaian. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.