Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MA NO. 2925 K/PDT/2012 MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIBUAT TANPA PERSETUJUAN KESELURUHAN AHLI WARIS


Penelitian ini membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
dalam hal melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    120 hal/2018120 hal/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    120 hal/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 87 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
    dalam hal melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang
    dilakukan tanpa adanya persetujuan ahli waris lainnya dan pada akhirnya
    berimplikasi kepada hak pembeli yang telah membeli tanah tersebut dengan
    syarat serta prosedur yang sesuai sehingga dapat dikategorikan sebagai
    pembeli beritikad baik. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
    balik nama yang dilakukan secara sepihak telah memenuhi unsur dari PMH
    dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli beritikad
    baik yang dikesampingkan dalam keadaan tertentu.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
    data sekunder atau data kepustakaan, spesifikasi penelitian yang dilakukan
    adalah deskriptif analitis. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
    metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Perbuatan Tergugat
    II yang melakukan balik nama SHM menggunakan SKW pengganti adalah
    perbuatan sepihak yang menutupi hak Penggugat sebagai ahli waris lain
    yang juga berhak untuk dicantumkan namanya dalam balik nama SHM
    tersebut, sehingga membuat unsur perbuatan sebagai unsur PMH telah
    terpenuhi. Perbuatan tersebut di dalam teori hukum perdata klasik adalah
    termasuk misfeasance, perbuatan yang dilakukan secara salah meskipun
    pelakunya berhak melakukannya, perbuatan tersebut juga dilakukan dengan
    kesengajaan atau ada unsur kesalahan. Unsur melawan hukum terpenuhi
    sebab Tergugat II telah melanggar hak subyektif penggugat untuk
    mendapatkan pembagian harta warisan dari Supinah yang mana adalah
    istrinya. Akibatnya, penggugat tidak dapat menikmati bagian hak kebendaan
    atas tanah tersebut yang mana merupakan unsur timbul kerugian. Jika tidak
    ada perbuatan tersebut, penggugat masih dapat menikmati hak subyektifnya
    melalui pembagian warisan, dengan kata lain ada hubungan kausal antara
    kerugian dan perbuatan salahnya. Maka perbuatan Tergugat II telah
    memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu meskipun
    pembeli beritikad baik pada prinsipnya harus dilindungi, namun ketika
    dimasukkan dalam keadaan tertentu, ternyata hak pembeli beritikad baik
    tersebut dapat dikesampingka
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi