Skripsi
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 272K/PDT-SUS-HKI/2016 MENGENAI PEMBATALAN MEREK DAGANG WAXX (LAURENT BOULET VS BARTH NICHOLAS CLAUDE M.M., DKK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Perlindungan HKI mengenai Merek merupakan masalah global yang sudah
menjadi masalah masyarakat dunia. Ketentuan untuk melindungi Merek ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 142/2018 142/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 143/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik x, 74 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Perlindungan HKI mengenai Merek merupakan masalah global yang sudah
menjadi masalah masyarakat dunia. Ketentuan untuk melindungi Merek terkenal
berlaku bagi seluruh Negara, termasuk negara peserta Konvensi Paris dan
Perjanjian TRIPs, termasuk Indonesia. Indonesia menggunakan sistem first to
file dalam sistem pendaftaran Merek. Dalam sistem ini merupakan suatu
keharusan mendaftarkan Merek agar Pemilik Merek memperoleh hak atas
Merek. Merek terkenal berhak atas suatu perlindungan hukum meskipun belum
terdaftar di suatu negara. Perlindungan tersebut ditujukan terhadap reputasi yang
melekat pada suatu Merek karena proses atau upaya untuk memperoleh reputasi
tersebutlah yang secara hukum patut dihargai. Tetapi berdasarkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 272K/PDT-SUS-HKI/2016 menyatakan
menolak suatu Merek Terkenal dari Negara Perancis untuk didaftarkan di
Indonesia karena sudah terdaftarnya lebih dulu Merek yang sama secara
keseluruhannya milik warga Negara Indonesia.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Merek, konvensi
hukum internasional mengenai Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPs, serta
yurisprudensi untuk pembanding dalam membantu menemukan jawaban atas
masalah tersebut.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, Putusan Mahkamah Agung
Nomor 272K/PDT-SUS-HKI/2016 Mengenai Pembatalan Merek Dagang WAXX
tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Majelis Hakim dan Ditjen HKI sebaiknya
tidak begitu saja mengabulkan pendaftaran Merek apabila telah memenuhi
persyaratan administraftif dan substantif. Namun, juga harus melakukan
pemeriksaan lebih mendalam tidak hanya terbatas pada Merek-Merek di
Indonesia saja. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.