Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 272K/PDT-SUS-HKI/2016 MENGENAI PEMBATALAN MEREK DAGANG WAXX (LAURENT BOULET VS BARTH NICHOLAS CLAUDE M.M., DKK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Perlindungan HKI mengenai Merek merupakan masalah global yang sudah
menjadi masalah masyarakat dunia. Ketentuan untuk melindungi Merek ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    142/2018142/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    143/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 74 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perlindungan HKI mengenai Merek merupakan masalah global yang sudah
    menjadi masalah masyarakat dunia. Ketentuan untuk melindungi Merek terkenal
    berlaku bagi seluruh Negara, termasuk negara peserta Konvensi Paris dan
    Perjanjian TRIPs, termasuk Indonesia. Indonesia menggunakan sistem first to
    file dalam sistem pendaftaran Merek. Dalam sistem ini merupakan suatu
    keharusan mendaftarkan Merek agar Pemilik Merek memperoleh hak atas
    Merek. Merek terkenal berhak atas suatu perlindungan hukum meskipun belum
    terdaftar di suatu negara. Perlindungan tersebut ditujukan terhadap reputasi yang
    melekat pada suatu Merek karena proses atau upaya untuk memperoleh reputasi
    tersebutlah yang secara hukum patut dihargai. Tetapi berdasarkan Putusan
    Kasasi Mahkamah Agung Nomor 272K/PDT-SUS-HKI/2016 menyatakan
    menolak suatu Merek Terkenal dari Negara Perancis untuk didaftarkan di
    Indonesia karena sudah terdaftarnya lebih dulu Merek yang sama secara
    keseluruhannya milik warga Negara Indonesia.
    Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui
    pengkajian perundang-undangan yang berlaku mengenai Merek, konvensi
    hukum internasional mengenai Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPs, serta
    yurisprudensi untuk pembanding dalam membantu menemukan jawaban atas
    masalah tersebut.
    Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, Putusan Mahkamah Agung
    Nomor 272K/PDT-SUS-HKI/2016 Mengenai Pembatalan Merek Dagang WAXX
    tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016
    Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Majelis Hakim dan Ditjen HKI sebaiknya
    tidak begitu saja mengabulkan pendaftaran Merek apabila telah memenuhi
    persyaratan administraftif dan substantif. Namun, juga harus melakukan
    pemeriksaan lebih mendalam tidak hanya terbatas pada Merek-Merek di
    Indonesia saja.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi