Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 1672 K/PID.SUS/2012 MENGENAI UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 114 JO. 132 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dihukum sama dengan ancaman pidana pokok pada
delik ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    147/2018147/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    147/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
    Tentang Narkotika dihukum sama dengan ancaman pidana pokok pada
    delik selesai. Salah satu kasusnya ialah tindak pidana permufakatan jahat
    dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Edih Kusnadih.
    Permufakatan jahat merupakan tindak pidana sendiri yang berarti hanya
    dengan melakukan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana saja maka
    orang sudah dapat dikatakan melakukan suatu tindak pidana. Adapun
    tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan
    Edih Kusnadih yang diduga bersepakat untuk menerima Narkotika
    Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
    gram dengan Iswadi Chandra dapat ditafsirkan sebagai permufakatan jahat
    dalam tindak pidana Narkotika dan putusan majelis Hakim Nomor 1672
    K/Pid.Sus/2012 yang menjatuhkan putusan terhadap Edih Kusnadih
    dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (6 huruf a dan b) KUHAP.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
    menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan
    mendasarkan kepada hasil studi kepustakaan berupa asas-asas, teori, dan
    peraturan perundang-undangan yang terkait, dengan spesifikasi penelitian
    deskriptif analitis.
    Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama
    pertimbangan terhadap unsur permufakatan jahat yang diatur dalam Pasal
    132 ayat (1) tidak tepat karena kesepakatan untuk melakukan tindak pidana
    yang merupakan unsur dari permufakatan jahat tersebut tidak dapat
    dibuktikan dalam fakta persidangan. Kedua, dalam pertimbangannya,
    Majelis Hakim tidak memperhatikan persesuaian antar alat bukti untuk
    mencapai kebenaran yang materiil tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal
    185 ayat (6 huruf a dan b) KUHAP
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi