Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS HUKUM TERHADAP LAYANAN FINTECH JENIUS BANK BTPN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI


Financial Technology (Fintech) merupakan bentuk layanan
perbankan digital yang sedang berkembang dengan pesat. Fintech Jenius
oleh Bank ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    149/2018149/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    149/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iii, 118 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Financial Technology (Fintech) merupakan bentuk layanan
    perbankan digital yang sedang berkembang dengan pesat. Fintech Jenius
    oleh Bank BTPN merupakan salah satu layanan Fintech yang bergerak di
    bidang Digital Banking. Perkembangan yang pesat ini tentunya tidak luput
    dari berbagai kendala dari berbagai aspek. Tujuan dari penelitian ini
    adalah untuk menganalisis kesiapan infrastruktur hukum perbankan di
    Indonesia terkait dengan layanan Fintech yang dilakukan oleh bank dan
    potensi kendala yuridis yang akan dihadapi oleh layanan Fintech di
    Indonesia.
    Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang
    bertitik tolak dari bahan-bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum
    primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur Fintech di
    Indonesia dan bahan hukum sekunder berupa laporan. jurnal, dan
    wawancara terkait dengan layanan Fintech oleh bank. Penelitian ini
    menggunakan metode deskriptif analisis dan analisis data dilakukan
    secara normatif kualitatif.
    Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa BI dan OJK selaku
    lembaga otoritas dan AFTECH sebagai Sumber Daya Manusia Fintech
    sudah siap untuk menghadapi perkembangan terkini Fintech, namun,
    aturan yang ada saat ini masih belum siap untuk menghadapi
    perkembangan Fintech yang ada sehingga perlu diperbaharui. Terdapat
    potensi kendala yuridis berupa kurangnya kesiapan nasabah dalam
    menggunakan layanan Fintech oleh Bank, belum diaturnya sektor Fintech
    selain P2P Lending secara komprehensif, cyber risk terkait data pribadi
    nasabah, dan belum diaturnya penggunaan Machine Learning dan Big
    Data. Regulator sebaiknya merespon kendala yuridis tersebut dengan
    mengeluarkan undang-undang perlindungan data pribadi, Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan (POJK) penggunaan machine learning dan big
    data oleh bank, dan POJK yang mengatur sektor-sektor Fintech yang
    belum diatur oleh aturan yang ada.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi