Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS TERHADAP TRANSAKSI PRE - CLOSING DI PASAR MODAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG PASAR MODAL DAN KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA


Transaksi
Pre
-
Closing
merupakan
bagian dari
transaksi di Pasar
Modal yang terjadi

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    189/2018189/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    189/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 99 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Transaksi
    Pre
    -
    Closing
    merupakan
    bagian dari
    transaksi di Pasar
    Modal yang terjadi
    pada
    Pasar Sekunder.
    Semula transaksi
    pre
    -
    closing
    dilaksanakan dengan tujuan meminimalkan pembentukan harga semu
    menjelang penutupan perdagangan. Kenyataannya saat ini banyak oknum
    yang ada di pasar modal memanfaatkan transaksi
    pre
    -
    closing
    untuk
    memainkan harga saham. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
    dan menganalisis akibat hukum bagi pelaku transaksi
    pre
    -
    closing
    serta
    perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap investor yang
    dirugikan dalam transaksi
    pre
    -
    cl
    os
    ing.
    Penelit
    ian ini dikaji berdasarkan met
    ode pendekatan Yuridis
    Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah spesifikasi
    deskriptis analitis
    dan
    analisis data
    dipaparkan dengan
    menggunakan
    metode analisis yuridis kualitatif.
    Hasil pe
    nelitian ini menunjukka
    n bahwa t
    ransaksi
    dengan tuj
    uan
    untuk memainkan harga pasar
    pada
    waktu
    sebelum penutupan pasar
    (Pre
    -
    Closing)
    di Pasar Modal
    yang
    mengakibatkan kerugian terhadap
    harga saham salah satu investor
    merupakan suatu perbuatan melawan
    hukum berdasarkan Pasal 111
    Undang
    -
    Undang Pasar Modal yang setara
    dengan Pasal 1365 Kitab Undang
    -
    Undang Hukum Perdata
    ,
    karena
    transaksi
    pre
    -
    closing
    telah melanggar ketentuan
    yang terdapat di dalam
    Pasal 92
    Undang
    -
    Undang
    Pasar Modal
    terkait
    ma
    n
    ipulasi pasar
    .
    Oleh
    karena itu,
    investor
    yang menderita kerugian
    karena
    pre
    -
    closing
    dapat
    mengajukan
    tuntutan ganti rugi atas asetnya
    yang hilang
    kepada BAPMI
    (Badan
    Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
    atau
    SIPF
    (Securities Investor
    Protection Fund)
    berdasarkan Pasal 111 Undang
    -
    Undang Pasar Modal
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi