Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 62 JO PASAL 8 UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PIDANA DAN UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    197/2018197/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    197/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 130 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi
    dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor
    8 Tahun 1999. Perlindungan konsum
    en diartikan sebagai segala upaya yang menjamin
    adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun dalam
    kenyataannya keberadaan Konsumen yang sangat penting justru lemah dalam
    perlindungan hukumnya baik dari segi penerapan sanksi pid
    ana maupun
    lembaga/penegakan hukumnya, padahal Konsumen merupakan mata rantai yang tidak
    bisa diabaikan dalam menjaga perputaran roda kehidupan. Dalam hal sanksi pidana
    dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha
    sebagai subye
    k tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha
    baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Penelitian ini bertujuan
    untuk mengetahui dan menganalisis tentang kajian hukum Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8
    Tahun 1999 tentang Perl
    indungan Konsumen serta untuk mengetahui faktor
    -
    faktor yang
    mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perlindungan
    konsumen belum berjalan dengan baik.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan spesifikasi
    Deskriptif An
    alitis melalui metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan
    dengan cara mengkaji bahan
    -
    bahan pustaka dan melakukan wawancara dengan aparat
    penegak hukum (kepolisian), dosen Fakultas Hukum Unsika dan lembaga (BPSK) untuk
    mengumpulkan data.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa,
    Penerapan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8
    tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk pelaku usaha yang melakukan
    tindak
    pidana terhadap konsume
    n.
    Berdasarkan perumusan norma dan sanksi, maka terlihat
    hukum pidana sangat
    melindungi konsumen, hal ini terbukti dari sekian banyak ketentuan
    tersebut semuanya mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana.
    Rumusan ketentuan pidana dalam UUPK ini sudah lebih maju jika dibandingkan dengan
    KUHP, karena di dalam KUHP ma
    sih dianut asas hanya orang sebagai subjek hukum
    pidana.
    Rumusan ketentuan pidana dalam suatu undang
    -
    undang bisa saja berpotensi
    menjadi penghambat dalam penegakannya. Dalam UUPK ini subyek pelaku tindak
    pidana bisa badan usaha baik yang badan hukum maupun
    bukan badan hukum. Akan
    tetapi perumusan pelaku usaha dimana di dalamnya termasuk badan usaha sebagai
    subyek tindak pidana tidak memuat penjelasan kapan dikatakan badan usaha tersebut
    dipandang melakukan tindak pidana, juga tidak dirumuskan siapa yang dap
    at
    dipertanggungjawabkan jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha tersebut, kapan
    ada alasan pembenar atau pemaaf, penentuan sanksi pidana untuk badan usaha,
    penentuan pedoman pemidanaan untuk korporasi. Penggunaan sanksi pidana hanya
    merupakan bagian
    kecil dari keseluruhan kontrol sosial, efektivitas sanksi pidana masih
    tergantung pada banyak faktor sehingga masih sering dipermasalahkan dan sebagainya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi