Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HAK IMUNITAS PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM KASUS TUNTUTAN PID ANA TERHADAP ANGGOTA LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PADA SAAT MENDAMPINGI PENERIMA BANTUAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi bantuan hukum
oleh Undang
-
Undang
Nomor 16 Tahun 2011 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    245/2018245/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    245/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 116 hal, 2018
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi bantuan hukum
    oleh Undang
    -
    Undang
    Nomor 16 Tahun 2011 Tentang
    Bantuan Hukum
    adalah diberikannya hak imunitas. Namun hak imunitas tersebut belum
    seutuhnya dipahami dan dilaksanakan oleh
    apara
    t penegak hukum. Hal
    inidibuktikan
    dengan masih adanya penangkapan dan tuntutan pidana
    terhadap pemberi bantuan hukum
    khususnya anggota Lembaga Bantuan
    Hukum (LBH)
    atas tindakan yang dilakukan pada saat memberikan
    bantuan hukum. P
    enelitian yang dikaji da
    lam penelitian ini: (1)
    Bagaimana
    konsep hak imunitas dalam hukum positif Indonesia dikaitkan dengan
    pemberi bantuan hukum?; (2) bagaimana hak imunitas pemberi bantuan
    hukum diterapkan?
    Metode penelitian yang dig
    unakan adalah yuridis normatif yang
    menitikb
    eratkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif
    analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan
    kebajikan apa yang perlu diambil untuk mengatasi permasalahan
    tersebut. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis
    kualitatif
    B
    erdasarkan hasil penelitian
    diperoleh hasil bahwa
    hak imunitas
    bertujuan untuk melindungi pemberi bantuan hukum dari ancaman dan
    tekanan pihak lain pada saat memberikan bantuan hukum. H
    ak
    imunitas pemberi bantuan hukum belum diterapkan dengan baik. Masih
    adanya penangkapan dan tuntutan pidana terhadap pemberi bantuan
    hukum atas tindakan yang dilakukan dalam proses memberikan
    bantuan hukum menunjukkan tidak terlaksananya perlindungan hak
    imunitas pemberi bantuan hukum. H
    ak imunitas tidak berlaku secara
    abs
    olut namun terbatas. Hak imunitas pemberi bantuan hukum berlaku
    apabila: (1) pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang
    sesuai dengan tanggung jawabnya; (2) dilakukan dengan iktikad baik;
    (3) sesuai dengan peraturan perundang
    -
    undangan dan standar
    bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi