Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PRAKTIK PERSEKONGKOLAN PINJAM NAMA PERUSAHAAN DALAM TENDER DIKAITKAN DENGAN U NDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Praktik
persekongkolan
merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    266/2018266/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    267/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 127 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Praktik
    persekongkolan
    merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh
    pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
    bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Persekongkolan
    merupakan
    kegiatan yang
    dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999
    tentang
    larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
    ,
    persekongkolan yang
    dibahas dalam tugas akhir ini mengenai persekongkolan tender. Pengaturan
    mengenai p
    ersekongkolan
    tender terdapat pada Pasal 22 UU N
    omor 5 Tahun 1999
    yang menyatakan
    bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain
    untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat
    mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
    sehat. Pada
    kenyataannya di
    Indonesia banyak terjad
    i praktik persekongkolan tender khususnya terkait dengan
    praktik persekongkolan pinjam nama perusahaan untuk memenangkan suatu
    tender yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah.
    Praktik pinjam nama
    perusahaan untuk memenangkan suatu tender ini dapat mer
    ugikan para pihak
    terkait tender diantaranya peserta tender lainnya atau pemerintah, juga
    pihak yang
    bersekongkol
    terkait pertanggungjawaban jika terjadi permasalahan hukum yang
    ditimbulkan oleh praktik tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan dalam
    tugas akhir ini adalah yuridis
    normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap asas
    -
    asas hukum dan
    data sekunder atau kepustakaan hukum yang berkenaan dengan persaingan usaha
    tidak sehat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deksriptif ana
    litis
    , yaitu
    menggambarkan dan menerangkan secara jelas mengenai permasalahan dan
    ketentuan
    -
    ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan mengenai praktik
    persekongkolan pinjam nama perusahaan dalam tender.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perse
    kongkolan pinjam nama
    perusahaan untuk memenangkan suatu tender yang banya
    k terjadi di Indonesia
    bertentangan dengan
    Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999
    bahwa tender pada
    hakikatnya harus dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing,
    transparan, terb
    uka dan akuntabel. Praktik persekongkolan pinjam nama
    perusahaan dalam tender ini merupakan praktik curang dan melanggar peraturan
    perundang
    -
    perundangan sehingga bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian
    menurut
    1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang ha
    lal.
    P
    raktik tersebut
    juga
    bertentangan dengan Pasal 87 Ayat
    (
    3
    )
    Perpres No. 54 Tahun 2010
    bahwa
    p
    e
    nyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pekerjaan utama terkecuali hanya
    sebagian pekerjaan utama dalam kontrak. Praktik ini
    merugikan para pihak
    diantaranya
    para peserta tender dan pihak
    pemerintah sebagai
    penyelengg
    ara
    tender
    .
    Pasal 97 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan setiap anggota
    direksi wajib dengan itikad baik dalam menjalankan tugas untuk kepentingan
    perseoran.
    Jika terjadi permasalahan hukum
    dari
    praktik
    tersebut maka yang
    b
    ertanggungj
    awab
    berdasarkan Pasal 97 Ayat (3)
    UU No. 40 Tahun 2007
    yaitu
    setiap anggota direksi
    yang harus
    bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian
    perseroan dikarenakan kesalahan atau kelalaiannya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi