Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TENTANG STATUS ANAK DARI PERKAWINAN NGEBALAU (GANTI TIKAR) DI REJANG LEBONG BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dan dianggap suci
dalam kehidupan manusia. Pelaksanaan tiap perkawinan harus tunduk
pada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    392/2018392/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    392/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dan dianggap suci
    dalam kehidupan manusia. Pelaksanaan tiap perkawinan harus tunduk
    pada Undang-Undang Perkawinan, tetapi pada praktiknya hukum adat
    tetap berpengaruh dalam pelaksanaan perkawinan. Sah atau tidak nya
    suatu perkawinan akan berdampak pada status anak yang lahir dalam
    perkawinan tersebut, seperti hal nya dalam perkawinan ngebalau (ganti
    tikar) yang hanya dilaksanakan menurut ketentuan adat Rejang tanpa
    melakukan pencatatan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
    mengetahui dan menentukan keabsahan perkawinan ngebalau (ganti tikar)
    dan status anak dari perkawinan ngebalau (ganti tikar).
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan mengkaji data sekunder atau data kepustakaan melalui peraturan
    perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum.
    Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan
    menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan
    dengan teori-teori hukum. Penelitian lapangan dilakukan di Desa Embong,
    Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
    Perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan perkawinan yang sah
    menurut hukum adat karena dilaksanakan sesuai ketentuan Adat Rejang
    dengan mengikuti ketentuan hukum agama dari pihak yang melaksanakan
    perkawinan, tetapi perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan
    perkawinan yang tidak sah menurut Undang-Undang Perkawinan karena
    hanya memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
    Anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak sah
    menurut hukum adat, tetapi bila ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan
    anak yang lahir dari perkawinan ngebalau (ganti tikar) merupakan anak luar
    kawin menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi