Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 975K/PDT/2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PROYEK PERUMAHAN DITINJAU DARI BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Setiap perjanjian tercantum hak-hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya,
walaupun telah tercantum hak dan kewajiban para pihak dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    401/2018401/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    401/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 63 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Setiap perjanjian tercantum hak-hak dan kewajiban para pihak yang membuatnya,
    walaupun telah tercantum hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, namun dalam
    kenyataannya pelaksanaan perjanjian tidak mudah karena seringkali terjadi wanprestasi.
    Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus wanprestasi antara Dadang Wijoyo dan PT
    Athaya yang didasari oleh Perjanjian Jual Beli Proyek Nomor 14 yang dibuat di hadapan
    Notaris/PPAT Irene Vera Purba, yang mana perjanjian tersebut menyangkut jual beli
    perumahan dan didalam perjanjian tersebut Dadang Wijoyo berkewajiban untuk
    melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Athaya dan PT Athaya
    berkewajiban untuk menyerahkan proyek perumahan beserta 120 konsumen yang siap
    akad kredit, namun dalam pelaksanaannya PT Athaya tidak melakukan kewajibannya
    untuk menyediakan 120 konsumen yang siap akad kredit sehingga kemudian Dadang
    Wijoyo mengajukan gugatan. Dalam jawabannya, PT Athaya mengajukan gugatan dalam
    rekonvensi karena Dadang Wijoyo tidak melakukan pembayaran kepada PT Athaya. Baik
    dalam gugatan konvensi maupun rekonvensi Dadang Wijoyo dan PT Athaya dinyatakan
    melakukan wanprestasi. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 975K/PDT/2016
    menyatakan bahwa dalam konvensi PT Athaya terbukti melakukan wanprestasi dan
    dalam rekonvensi Dadang Wijoyo tidak melakukan wanprestasi. Oleh karena itu
    penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Putusan
    Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dalam konvensi PT Athaya melakukan
    wanprestasi dan dalam rekonvensi Dadang Wijoyo tidak melakukan wanprestasi.
    Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif
    dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yaitu
    peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana
    terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu
    menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum
    dikaitkan dengan praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
    Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT Athaya (tergugat dalam
    konvensi) tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Jual
    Beli Proyek Nomor 14 Pasal 4, yang menyatakan bahwa PT Athaya selaku pihak
    pertama wajib dan harus menyerahkan haknya atas sebidang tanah dengan Sertifikat
    Hak Guna Bangunan Nomor 103/Mertan berlokasi di Desa Mertan, Kecamatan
    Bendosari, Kabupaten Sukaharjo beserta 120 (seratus dua puluh) konsumen yang siap
    akad kredit. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/PDT/2016 yang
    menyatakan bahwa PT Athaya (tergugat dalam konvensi) melakukan wanprestasi telah
    sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
    Dadang Wijoyo (tergugat dalam rekonvensi) tidak melakukan perbuatan wanprestasi
    karena Dadang Wijoyo (tergugat dalam rekonvensi) memiliki kewajiban untuk melakukan
    pembayaran tahap selanjutnya sesuai dengan Pasal 2 Akta Perjanjian Jual Beli Proyek
    Nomor 14 apabila seluruh kewajiban PT Athaya dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Jual beli
    Nomor 14 sudah terealisasi. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor
    975/K/PDT/2016 yang menyatakan bahwa Dadang Wijoyo (tergugat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi