Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BEKASEIGENDOMYANG TELAH DIKUASAI PIHAK LAINDIKAITKAN DENGAN UNDANG –UNDANG NO 5TAHUN 1960TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIADAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 1997TENTANG PENDAFTARAN TANAH


Hak Eigendommerupakan Hak Milik atas tanah yang terdapat pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    049/2019049/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    049/2019
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak Eigendommerupakan Hak Milik atas tanah yang terdapat pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan mengenai hak Eigendomharus dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Apabila tidak melakukan pengkonversian sampai batas waktu yang ditentukan maka, setelah tahun 1980 hak Eigendomstatusnya berubah menjadi Tanah Negara. Diwilayah Pulomas dan Cibubur Jakarta Timur masih terdapat masyakat yang menguasai hak Eigendom. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan konversi hak atas tanah Eigendomdi Indonesiaberdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak atas tanah Eigendomyang telah dikuasai oleh pihak lain berdasarkan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis secara kualitatif.Melalui penelitian ini dapat diketahui pelaksanaan konversi hak Eigendomdiatur dalam Pasal I Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, sertaperlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah Eigendomyang tanahnya telah dikuasai pihak lain adalahdengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negri dan meminta pembatalah sertifikat hak kepada Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemeritnah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi