Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN NINIAK MAMAKDALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH DI NAGARI KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ADAT PESAMAN BARAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA


Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah beserta sumberdaya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan ninik ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    083/2019083/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    083/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 124 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah beserta sumberdaya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan ninik mamakkerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat nagari. Sebagai ninik mamaksudah sepatutnya segala bentuk persoalan mengenai sesuatu yang menyangkut masyarakat adat merupakan tanggung jawabnya baik mengenai hak-hak masyarakaynya maupun bila terjadi sengketa dalam lingkungan adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran kedudukan ninik mamakdalam penguasaan tanah ulayat serta mencari solusi penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat berdasarkan hukum adat pesaman barat serta perundang-undangan.Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitihberatkan pada penggunaan data sekunder, berupa bahan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak-pihak yang bersangkutan.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan ninik mamakdalam penguasaan tanah ulayat menurut hukum adat Minangkabau mempunyai tanggung jawab dan kewenangan untuk mengurus, mengatur, mengawasi dan bertanggung jawab atas harta pusaka tinggi masyarakat adatnya. Dan upaya penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria harus diselesaikan berdasarkan hukum adat yang ada dan berlaku di daerah tersebut. Dalam kasus ini adalah hukum adat Minangkabau yang harus menyelesaikan sengketa tersebut.Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 yaitu melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN)dan apabila kedua belah pihak belum merasa puas akan hasil keputusan KAN, maka para pihak dapat mengajukan sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi