Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2394 K/PDT/2010 TENTANG EKSEKUSI RIIL YANG TIDAK DAPAT DILAKANSANAKAN DITINJAU DARI HUKUM ACARAPERDATA


Putusan hakim diharapkan tidak memihak dalam menentukan siapayangbenar dan siapa yang tidak benar dalam suatu perkara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    086/2019086/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    086/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 85 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan hakim diharapkan tidak memihak dalam menentukan siapayangbenar dan siapa yang tidak benar dalam suatu perkara danmengakhiri sengketa atau perkaranya. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinyaapabila tidak dapat direalisasikan atau dilaksanakan.Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilankepada pihak yang kalah dalam suatu perkara,merupakan aturan dan tatacara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara.Eksekusi riil memang tidak diatur secara seksama dalam HIR/RBG, namun mengenai eksekusi riildiaturdalam Pasal 1033 RV. Pada saat melaksanaan eksekusiriiltidak jarang ditemui hambatan-hambatan yangmenyebabkan eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Salah satunya yaitukasus Putusan Mahkamah AgungNomor2394 K/Pdt/2010antara R. Djaka Rumantaka (termohon kasasi) dengan E. Kusnadi dan K. Mimin S.(para pemohon kasasi).Oleh karena itu peneliti ingin meneliti hal-hal apakah yang menyebabkan eksekusi riil tidak dapat dilaksanakanditinjau dari hukum acara perdatadan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan pemohon eksekusi akibat eksekusi riil yangtidak dapat dilaksanakan dihubungkan dengan acara perdata.Metode penelitian yang digunakan adalahmetode pendekatan yuridis normatifdengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaanyaitu peraturan perundang-undangan, teori-teorihukum dan pendapat-pendapat sarjana terkemuka. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti, metode analitis data yang digunakan adalahnormatifkualitatif.Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa yang menyebabkan eksekusi riil Putusan Mahkamah Agung Nomor 2394K/PDT/2010 tanggal 12 Januari 2012tidak dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan yang dilakukan oleh pihak tereksekusi dan pihak ketigayang dilakukan oleh masyarakat adat sunda wiwitan dengan cara melakukan perlawanan fisik yang menimbulkan korban terhadap eksekusi tersebut, upaya perlawanan dilakukan untuk menghalang-halangi proses jalannya eksekusi, sehingga eksekusi dinyatakan gagaldan Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon eksekusi akibat eksekusi riilyang tidak dapat dilaksanakan yaitu dengan cara pemohon eksekusi dapatmengajukanpermohonan eksekusi kembalikepada Ketua Pengadilan Negeri Kuninganuntuk melaksanakan eksekusi kedua kalinya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi