Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN BERAS KEMASAN DENGAN PENCANTUMAN LABEL YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS


Label merupakan sarana informasi yang digunakan konsumen untuk mengetahui kondisi suatubarang.Pencantuman informasi pada label kemasan berasyag ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    130/2019130/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    130/2019
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 118 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Label merupakan sarana informasi yang digunakan konsumen untuk mengetahui kondisi suatubarang.Pencantuman informasi pada label kemasan berasyag dilakukan oleh pelaku usaha harus secara benar, jelas, dan jujur. Pencantuman label yang dilakukan pelaku usaha sejatinyaberpotensi menyebabkan suatu tindakan melawan hukum seperti infomasi-informasiyang menyesatkanyang berdampak merugikan kosumen. Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui gambaran tanggungjawabpelaku usaha atas peredaran beras kemasan dengan pencantuman label yang dilakukan oleh pelaku usahaserta upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran pencantuman label kemasan beras yang dilakukan oleh pelaku usaha.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, dimana menggunakan sumber-sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan subyek, obyek penelitian saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak sebagaimana adanya. Tahap penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan penelitian lapangan.Berdasarkan penelitian ini dapat diperoleh hasil:Pertama, pelaku usaha bertanggungjawab terhadap pelanggaran pencantuman label pada beras kemasan yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK.Prinsip tanggungjawab yang dikenakan adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab atau (presumption of liability) dimana prinsip tanggung jawab ini berdasarkan adanya unsur kesalahan yang terdapat pada unsur perbuatan melawan hukum didalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen atas pelanggaran pencantuman label kemasan beras yang dilakukan oleh pelaku usaha berupa meminta ganti kepada pelaku usaha dengan melalui BPSK (Non Litigasi) atau Peradilan Umum (Litiga
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi