Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS NOMOR REGISTRASI PERKARA 77/Pid.B/2014/PN KUNINGAN TENTANG PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG - UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


ABSTRAK
Fharel Muhammad Ridho
110110150156
KUHAP merupakan kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur
tata cara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    155/2019155/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    155/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    155/2019
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Fharel Muhammad Ridho
    110110150156
    KUHAP merupakan kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur
    tata cara negara dengan pertantaraan alat – alatnya (aparat) untuk mencari
    kebenaran, mengadili, dan menetapkan putusan terhadap seseorang yang
    disangkakan/didakwa melakukan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 197
    ayat (1) huruf (h) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur
    surat putusan pemidanaan memuat pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan
    telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
    kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan. Lebih lanjut dalam
    pasal 197 ayat (2) KUHAP menjelaskan apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam
    ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal
    demi hukum. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kuningan nomor
    77/Pid.B/2014/PN.Kng hakim menjatuhkan putusan menggunakan pasal yang tidak
    terdapat di dalam surat dakwaan penuntut umum dengan menerobos sanksi pidana
    badan terhadap terdakwa. Pada surat dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan
    alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namun
    dalam penetapan sanksi pidana badan, hakim lebih memilih menggunakan Pasal
    127 ayat (1) huruf (a) dengan tidak menjelaskan unsur yang terpenuhi dari pasal
    tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim yang
    memutus perkara menggunakan pasal yang tidak terdapat di dalam surat dakwaan
    penuntut umum dikaitkan dengan Kebebasan Hakim, Politik Hukum Undang –
    Undang Narkotika, dan Tujuan Pemidanaan.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
    penelitan ini berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian
    kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Metode analisis data
    yang dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian
    berdasarkan hukum positif.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa putusan pengadilan
    negeri kuningan 77/Pid.B/2014/PN.Kng, majelis hakim telah mempertimbangkan
    narkotika jenis shabu tersebut digunakan bagi diri sendiri oleh terdakwa sehingga
    hakim memutus perkara menggunakan pasal yang tidak terdapat dalam surat
    dakwaaan penuntut umum. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (h) Kitab Undang-
    Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hakim seharusnya menjelaskan unsur dari
    pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi di dalam
    putusan pemidanaan. Disisi lain terlihat sikap inkonsistensi hakim dalam memutus
    pidana denda, dimana hakim tetap memutus Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009
    tentang Narkotika yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tujuan
    pembuatan pasal itu sendiri yaitu untuk menjerat para pengedar Narkotika. Dalam
    hal ini seharusnya hakim memberikan pertimbangan yang tidak saling bertentangan
    antara penjatuhan sanksi pidana badan dengan pidana denda.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi