Skripsi
STUDI KASUS NOMOR REGISTRASI PERKARA 77/Pid.B/2014/PN KUNINGAN TENTANG PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG TIDAK BERDASARKAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG - UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
ABSTRAK
Fharel Muhammad Ridho
110110150156
KUHAP merupakan kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur
tata cara ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 155/2019 155/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 155/2019Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 155/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
ABSTRAK
Fharel Muhammad Ridho
110110150156
KUHAP merupakan kumpulan ketentuan – ketentuan hukum yang mengatur
tata cara negara dengan pertantaraan alat – alatnya (aparat) untuk mencari
kebenaran, mengadili, dan menetapkan putusan terhadap seseorang yang
disangkakan/didakwa melakukan tindak pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 197
ayat (1) huruf (h) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur
surat putusan pemidanaan memuat pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan
telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan
kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan. Lebih lanjut dalam
pasal 197 ayat (2) KUHAP menjelaskan apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam
ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal
demi hukum. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kuningan nomor
77/Pid.B/2014/PN.Kng hakim menjatuhkan putusan menggunakan pasal yang tidak
terdapat di dalam surat dakwaan penuntut umum dengan menerobos sanksi pidana
badan terhadap terdakwa. Pada surat dakwaan, terdakwa didakwa dengan dakwaan
alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namun
dalam penetapan sanksi pidana badan, hakim lebih memilih menggunakan Pasal
127 ayat (1) huruf (a) dengan tidak menjelaskan unsur yang terpenuhi dari pasal
tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan hakim yang
memutus perkara menggunakan pasal yang tidak terdapat di dalam surat dakwaan
penuntut umum dikaitkan dengan Kebebasan Hakim, Politik Hukum Undang –
Undang Narkotika, dan Tujuan Pemidanaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
penelitan ini berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian
kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Metode analisis data
yang dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian
berdasarkan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa putusan pengadilan
negeri kuningan 77/Pid.B/2014/PN.Kng, majelis hakim telah mempertimbangkan
narkotika jenis shabu tersebut digunakan bagi diri sendiri oleh terdakwa sehingga
hakim memutus perkara menggunakan pasal yang tidak terdapat dalam surat
dakwaaan penuntut umum. Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (h) Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hakim seharusnya menjelaskan unsur dari
pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi di dalam
putusan pemidanaan. Disisi lain terlihat sikap inkonsistensi hakim dalam memutus
pidana denda, dimana hakim tetap memutus Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tujuan
pembuatan pasal itu sendiri yaitu untuk menjerat para pengedar Narkotika. Dalam
hal ini seharusnya hakim memberikan pertimbangan yang tidak saling bertentangan
antara penjatuhan sanksi pidana badan dengan pidana denda. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.