Skripsi
IMPLEMENTASI ASPEK-ASPEK HUKUM KERJA SAMA INTERNASIONAL BAGI PENGELOLAAN TERUMBU KARANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA
IMPLEMENTASI ASPEK-ASPEK HUKUM KERJA SAMA
INTERNASIONAL BAGI PENGELOLAAN TERUMBU
KARANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA
Samana ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 164/2019 164/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 164/2019Penerbit Fakultah Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 164/2019Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
IMPLEMENTASI ASPEK-ASPEK HUKUM KERJA SAMA
INTERNASIONAL BAGI PENGELOLAAN TERUMBU
KARANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA
Samana Adhitthana Hartono
110110130191
ABSTRAK
Kerusakan terumbu karang dapat menyebabkan kerugian sangat besar bagi
kegiatan maritim sehingga Indonesia perlu melakukan konservasi untuk
melestarikan dan menyelamatkan terumbu karang. Dalam menangani kerusakan
terumbu karang di Indonesia, Indonesia telah membentuk Coral Triangle
Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) tahun 2007 dan
sepakat untuk mengadopsi 10 tahun CTI-CFF Regional Plan of Action (CTI-CFF
RPOA) untuk melindungi wilayah laut dan sumber daya pesisir. Berdasarkan hal
tersebut, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah
bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan laut yang terdapat di CTI-CFF sesuai
dengan hukum Internasional? (2) Bagaimana pengimplementasian bentuk-bentuk
pengelolaan lingkungan hidup dalam CTI-CFF sehingga dapat berlaku di
Indonesia?
Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, melalui
pendekatan perundang-undangan. Data utama dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang bersumber dari kepustakaan dan berbagai literatur yang relevan.
Hasil dari penelitian ini adalah: (1) CTI-CFF sebagai organisasi yang
bergerak di bidang konservasi keanekaragaman hayati laut dan pesisir berupaya
untuk melestarikan terumbu karang di kawasan coral triangle. Terdapat lima
mekanisme kerjasama regional pengelolaan terumbu karang dalam kerangka CTI-
CFF. Kelima mekanisme kerjasama tersebut adalah upaya konservasi laut dan
pesisir regional; rencana aksi regional (regional plan of action); kolaborasi dan
koordinasi CTI; Coral Triangle Support Partnership (CTSP); serta Coral
Triangle Initiative sebagai ‘Green Business’ baru. (2) Pengimplementasian CTI-
CFF dapat dilakukan melalui terikatnya Indonesia kepada hukum-hukum
Internasional CTI-CFF tersebut dimana pernyataan terikatnya Indonesia dapat
dilakukan dengan cara penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen,
perjanjian nota/diplomatik, dan cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak
dalam perjanjian internasional
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.