Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pembangunan Perumahan dalam Penyediaan Hunian Berimbang ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PEMBANGUNAN
PERUMAHAN DALAM PENYEDIAAN HUNIAN BERIMBANG DITINJAU
DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    214/2019214/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    214/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Univeristas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PEMBANGUNAN
    PERUMAHAN DALAM PENYEDIAAN HUNIAN BERIMBANG DITINJAU
    DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG
    PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN UNDANGUNDANG
    NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
    KONSUMEN
    Nabila Mazaya Putri
    110110150040
    ABSTRAK
    Dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, pemerintah
    membuat suatu aturan dasar mengenai perumahan yaitu Undang-Undang
    Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, dalam
    pembangunan perumahan ini dikenal adanya suatu pembangunan
    perumahan dengan pola hunian berimbang. Dalam pelaksanaannya,
    hunian berimbang sulit diterapkan dikarenakan beberapa faktor. Contoh
    perumahan yang belum menerapkan hunian berimbang dalam
    pembangunan perumahannya adalah Calistha Dago Residence dan
    Bandung City Lights. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah
    mendapatkan pemahaman dan analisis mengenai konsep hunian
    berimbang dalam pembangunan suatu perumahan berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
    Permukiman, dan yang kedua adalah menemukan dan merumuskan
    tanggung jawab pelaku usaha pembangunan perumahan terkait
    pembangunan perumahan dengan konsep hunian berimbang berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
    Permukiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen.
    Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan
    dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
    bahan hukum tersier dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data
    adalah melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode yang digunakan
    dalam menganalisa data adalah dengan metode yuridis kualitatif, yaitu
    dengan menganalisis data-data secara kualitatif dari sudut pandang ilmu
    hukum sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.
    Berdasarkan hasil penelitian, yang pertama yaitu penyelenggaraan
    perumahan dengan pola hunian berimbang di Kota Bandung sampai saat
    ini belum dapat terlaksanakan dengan efektif dikarenakan terdapat
    beberapa kendala, yang kedua yaitu bentuk tanggung jawab Developer
    yang belum menerapkan pola hunian berimbang yaitu berupa
    pembangunan kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi,
    persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan tidak
    v
    dalam satu hamparan dan developer dapat dikenakan sanksi administratif
    berupa peringatan tertulis, pencabutan insentif, pembatasan kegiatan
    pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
    pelaksanaan pembangunan, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan
    izin usaha. Developer juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana
    denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi