Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TANGGUNG JAWAB PT.BANK NEGARA INDONESIA,TBK TERKAIT DENGAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DENGAN POLA LINKAGE PROGRAM KEPADA PERUSAHAAN KELOMPOK PETERNAK SAPI DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG PERBANKAN DI INDONESIA


Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil evaluasi terhadap
penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan penyaluran Kredit Usaha

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    005/2020005/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    005/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    V, 156 hal
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil evaluasi terhadap
    penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan penyaluran Kredit Usaha
    Rakyat (KUR) di PT.BNI,Tbk dengan pola linkage program kepada kepada
    perusahaan kelompok peternak sapi serta tanggung jawab yang harus
    dilakukan dalam penyelesaian kasus kredit macet pada penyaluran KUR di
    PT.BNI,Tbk. Program pemerintah untuk mempercepat pengembangan
    sektor riil dan pemberdayaan UMKM dituangkan dalam paket kebijakan
    penyaluran KUR, namun dalam pelaksanaannya kasus kredit macet tidak
    dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap bank harus tetap berusaha
    untuk mencegah terjadinya hal tersebut dengan menerapkan prinsip
    manajemen risiko.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
    dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas
    bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan
    penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka
    menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian
    ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan
    mengenai pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Nasabah dan
    Pejabat di PT.BNI,TBK Sentra Kredit Kecil (SKC) Bandung sehingga terjadi
    kredit macet dan tanggung jawab PT.BNI,Tbk atas kasus tersebut.
    Berdasarkan analisis data hasil penelitian diperoleh penjelasan
    terhadap pelanggaran hukum apa saja yang dilakukan oleh Nasabah dan
    Pejabat di PT.BNI,TBK SKC Bandung terkait dengan pencairan Kredit
    Usaha Rakyat kepada Perusahaan Kelompok Peternak Sapi sebesar 25
    Milyar yaitu berupa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam perbankan
    sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 18/ POJK.03/ 2016 tentang
    penerapan manajemen risiko bagi bank umum serta Peraturan Bank
    Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
    Bank Umum. Para pejabat PT.BNI,TBK SKC Bandung (Wakil Pimpinan
    Divisi Usaha Kecil,Pemimpin dan Wakil Pimpinan SKC Bandung) harus
    bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang telah diperbuat,
    yang mengakibatkan kredit macet sebesar 25 Milyar.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi