Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PENETAPAN SITA EKSEKUSI OLEH PENGADILAN TANPA DIDASARI DIKTUM PUTUSAN AKHIR YANG MENGABULKAN SITA JAMINAN DALAM PERKARA NOMOR 332/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL DITINJAU DARI HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (HIR)


Suatu sengketa perdata diajukan oleh pihak yang berperkara kepada
pengadilan untuk mendapatkan suatu putusan. Adapun putusan yang telah

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    025/2020025/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    025/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Suatu sengketa perdata diajukan oleh pihak yang berperkara kepada
    pengadilan untuk mendapatkan suatu putusan. Adapun putusan yang telah
    berkekuatan hukum tetap, dengan diktum putusan akhir yang bersifat
    penghukuman (condemnatoir) selanjutnya dapat dilaksanakan. Diktum
    putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap seyogyanya dilaksanakan
    secara sukarela atau jika tidak, maka dapat dilakukan dengan pelaksanaan
    putusan secara paksa (eksekusi). Dalam praktik terdapat suatu kasus yang
    mana penetapan eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri tanpa putusan
    pengadilan yang mengabulkan sita jaminan. Tugas akhir ini membahas
    tentang keabsahan Surat Penetepan Sita Eksekusi tanpa didasari putusan
    hakim yang mengabulkan sita jaminan dalam perkara No.
    332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan akibat hukum terhadap pihak tereksekusi
    dengan adanya Sita Eksekusi yang ditetapkan oleh ketua pengadilan dalam
    perkara No. 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, ketika putusan tersebut telah
    berkekuatan hukum tetap dikaitkan dengan asas kepastian hukum dalam
    HIR.
    Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini bersifat yuridis
    normative yang mengedepankan data sekunder dengan dilengkapi data
    primer berupa wawancara kepada narasumber. Dengan spesifikasi penelitian
    bersifat deksriptif analitis, data sekunder dan data primer dianalitis lebih lanjut
    secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan sita
    eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam perkara No.
    332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel adalah sah, bila dikaitkan dengan Pasal 227 HIR
    bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang
    menang dapat mengajukan penetapan sita eksekusi yang sebelumnya tidak
    pernah ditetapkan dalam putusan dan akibat hukum terhadap penetapan
    eksekusi yaitu terhadap aset Tergugat harus disita sesuai dengan penetapan
    eksekusi untuk kepentingan Penggugat demi kepastian hukum sebagai pihak
    yang dimenangkan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi