Text
TANGGUNG JAWAB KOREA UTARA ATAS PENGEMBANGAN SENJATA NUKLIR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Kewajiban perlucutan nuklir telah diatur dalam Pasal VI Nuclear NonProliferation Treaty (NPT) sejak 1968. Korea Utara merupakan negara
yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 027/2020 027/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 027/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kewajiban perlucutan nuklir telah diatur dalam Pasal VI Nuclear NonProliferation Treaty (NPT) sejak 1968. Korea Utara merupakan negara
yang menyatakan sebagai negara nuklir dan telah mengembangkan dan
melakukan uji coba nuklir sebanyak 6 kali hingga tahun 2017. Namun,
sulit untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum internasional karena
Korea Utara telah menarik diri dari NPT pada tahun 2003. Oleh karena itu,
proliferasi senjata nuklir telah menjadi isu kontroversial bagi masyarakat
internasional. Secara regional, Jepang dan Korea Selatan adalah dua
negara yang merasa dirugikan dari uji coba nuklir Korea Utara sehingga
muncul pertanyaan apakah kedua negara tersebut dapat meminta
pertanggungjawaban Korea Utara atau tidak. Tujuan dari penulisan tugas
akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Korea Utara tetap melanggar
hukum internasional walaupun sudah mengundurkan diri dari NPT dan
menentukan implikasinya terhadap pertanggungjawaban Korea Utara.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.
Inventarisasi data penelitiannya digunakan metode inventarisasi data
dengan teknik studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari teknik studi
kepustakaan merupakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Korea Utara sebagai negara ketiga memang tidak terikat pada NPT
sebagai perjanjian internasional. Akan tetapi, Korea Utara tetap terikat
pada NPT apabila pasal yang mengatur kewajiban perlucutan senjata
nuklir telah menjadi suatu hukum kebiasaan internasional. Korea Utara
juga tetap terikat pada NPT sebagau hukum kebiasaan internasional
karena tidak menolak keterikatannya secara konsisten.
Pertanggungjawaban negara dapat dituntut oleh Jepang dan Korea
Selatan karena kedua negara tersebut dikategorikan sebagai negara yang
dirugikan menurut hukum internasional. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.