Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

TANGGUNG JAWAB KOREA UTARA ATAS PENGEMBANGAN SENJATA NUKLIR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL


Kewajiban perlucutan nuklir telah diatur dalam Pasal VI Nuclear NonProliferation Treaty (NPT) sejak 1968. Korea Utara merupakan negara
yang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    027/2020027/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    027/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kewajiban perlucutan nuklir telah diatur dalam Pasal VI Nuclear NonProliferation Treaty (NPT) sejak 1968. Korea Utara merupakan negara
    yang menyatakan sebagai negara nuklir dan telah mengembangkan dan
    melakukan uji coba nuklir sebanyak 6 kali hingga tahun 2017. Namun,
    sulit untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum internasional karena
    Korea Utara telah menarik diri dari NPT pada tahun 2003. Oleh karena itu,
    proliferasi senjata nuklir telah menjadi isu kontroversial bagi masyarakat
    internasional. Secara regional, Jepang dan Korea Selatan adalah dua
    negara yang merasa dirugikan dari uji coba nuklir Korea Utara sehingga
    muncul pertanyaan apakah kedua negara tersebut dapat meminta
    pertanggungjawaban Korea Utara atau tidak. Tujuan dari penulisan tugas
    akhir ini adalah untuk mengetahui apakah Korea Utara tetap melanggar
    hukum internasional walaupun sudah mengundurkan diri dari NPT dan
    menentukan implikasinya terhadap pertanggungjawaban Korea Utara.
    Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif.
    Inventarisasi data penelitiannya digunakan metode inventarisasi data
    dengan teknik studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari teknik studi
    kepustakaan merupakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer,
    bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
    Korea Utara sebagai negara ketiga memang tidak terikat pada NPT
    sebagai perjanjian internasional. Akan tetapi, Korea Utara tetap terikat
    pada NPT apabila pasal yang mengatur kewajiban perlucutan senjata
    nuklir telah menjadi suatu hukum kebiasaan internasional. Korea Utara
    juga tetap terikat pada NPT sebagau hukum kebiasaan internasional
    karena tidak menolak keterikatannya secara konsisten.
    Pertanggungjawaban negara dapat dituntut oleh Jepang dan Korea
    Selatan karena kedua negara tersebut dikategorikan sebagai negara yang
    dirugikan menurut hukum internasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi