Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN VERSTEK YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK TERGUGAT DIKAITKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM TINJAUAN HIR / RBG


Putusan verstek adalah putusan dimana tergugat, meskipun
dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang pada hari yang ditentukan,
dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    032/2020032/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    032/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan verstek adalah putusan dimana tergugat, meskipun
    dipanggil dengan sah dan patut, tidak datang pada hari yang ditentukan,
    dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka
    tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran tergugat
    (verstek). Perlawanan terhadap verstek yaitu verzet, yang diatur dalam
    Pasal 125 Ayat (3) dan 129 HIR, Pasal 149 Ayat (3) jo. 153 RBg dengan
    ketentuan tenggang waktu yang telah diatur dalam Pasal 129 HIR, yaitu
    14 hari sejak setelah hari pemberitahuan. Adapun tugas akhir ini untuk
    mengetahui putusan verstek yang diajukan banding oleh pihak tergugat
    dalam praktik di peradilan perdata ditinjau dari HIR / RBg dan upaya
    hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak penggugat dan tergugat
    dengan adanya putusan verstek yang diajukan banding dikaitkan dengan
    asas kepastian hukum.
    Tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    yang mengedepankan data sekunder yang selanjutnya dilengkapi data
    primer dengan cara wawancara hakim. Spesifikasi penulisannya yaitu
    deskriptif analitis menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara
    sistematis, yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan pertama terhadap
    Putusan Verstek Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diajukan banding
    dalam perkara Nomor: 37/Pdt.G/2018/PN.Blb adalah tidak sejalan dengan
    norma yang terdapat pada Pasal 129 HIR. Sementara itu pada Putusan
    Pengadilan Negeri Simalungun perkara Nomor: 36/Pdt.G/2013/PN.SIM
    yang menetapkan bahwa hakim tidak berwenang memutus perkara
    banding yang serupa, karena tidak sesuai dengan norma Pasal 153 dan
    200 RBg tentang perlawanan terhadap putusan verstek adalah tepat.
    Kedua demi terciptanya kepastian hukum, upaya hukum yang dapat
    dilakukan oleh pihak penggugat atau terbanding adalah mengajukan
    permohonan kasasi dengan alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 30
    Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah
    Agung, antara lain hakim tidak berwenang atau melampaui batas
    wewenang dan atau salah dalam menerapkan atau melanggar hukum
    yang berlaku
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi