Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA AKUN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM ATAS FOTO PRIBADI YANG DIUNGGAH KEMBALI OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Jo. KUHPERDATA


Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta yang mendapat
pelindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    036/2020036/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    036/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta yang mendapat
    pelindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28
    Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam prakteknya sering kali terjadi
    pelanggaran berupa penggunaan dan penggandaan terhadap karya fotografi
    terutama pada gambar/foto pribadi seseorang yang dilakukan tanpa izin dari
    pemilik foto selaku Pencipta dengan tujuan komersial. Hal ini terjadi seiring
    dengan pesatnya perkembangan teknologi dimana masyarakat semakin sering
    menggunakan media sosial. Penggunaan dan penggandaan foto pribadi
    seseorang yang dilakukan tanpa izin dengan tujuan komersial ini merupakan
    pelanggaran terhadap hak yang dimiliki oleh pemilik foto. Hal ini tercantum
    dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hak Cipta
    terkait karya fotografi, bagaimana pelindungan hukum terhadap pemilik karya
    fotografi yang digunakan dan digandakan di media sosial serta bagaimana
    penyelesaian sengketa pelanggaran karya fotografi tersebut berdasarkan
    Undang-Undang Hak Cipta dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang
    Hukum Perdata.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
    penelitian hukum yang mengutamakan bahan kepustakaan atau data
    sekunder sebagai sumber utama. Penelitian ini akan menganalisis dan
    mengolah data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang
    ada kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan dan
    penggandaan karya fotografi seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan
    persetujuan dari pemilik foto selaku Penciptanya sebelum menggunakan foto
    tersebut. Pemilik foto selaku Pencipta dilindungi hak-haknya oleh undangundang, sehingga pemilik foto dapat melakukan tindakan hukum berupa
    tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana apabila hak-hak yang ia
    miliki telah dilanggar dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi