Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

AKIBAT HUKUM TINDAKAN DEWAN KOMISARIS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK (AISA) TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBAT


ABSTRAKAKIBAT HUKUM TINDAKAN DEWAN KOMISARIS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK (AISA) TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSIPERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    283/2019283/2019Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    283/2019
    Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAKAKIBAT HUKUM TINDAKAN DEWAN KOMISARIS PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK (AISA) TERHADAP PEMBERHENTIAN DIREKSIPERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASGAVRILA TAMARISKA ROPE110110150120Perseroan Terbatas memiliki Organ Perusahaan yaitu RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksiyang pelaksanaan tugas dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Masing-masing organ memiliki kewenangan tersendiri salah satunya adalah kewenangan yang yang hanya dimiliki oleh RUPS yaitu kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam praktik, pengangkatan dan pemberhentian Direksisering kali tidak sesuai dengan aturan maupun mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Tugas akhir ini bertujuan mengetahui kewenangan Dewan Komisaris dalam memberhentikan Direksitanpa persetujuan RUPS dan mengetahui akibat hukum atas tindakan Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang memberhentikan DireksiPerseroan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan data berupa Perundang-Undangan, maupun buku-buku terkait sebagai refrensi yangselanjutnya dianalisis secara yuridis kumulatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris hanya memberhentikan sementara DireksiPerseroan yang selanjutnya harus dilaksanakan RUPS untuk menetapkan keputusan pemberhentian tersebut disetujui atau dibatalkan. Kewenangan RUPS memberhentikan Direksiadalah kewenangan mutlak yang tidak dapat dilimpahkan kepada Organ Perseroan lainnya atau pihak lain, jika perbuatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Komisaris yang tidak memiliki kewenangan maka akibat hukum dari pemberhentian Direksitersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi