Skripsi
Pengaturan Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan Di Pangkalan Udara Militer Yang Dipergunakan Untuk Penerbangan Sipil (Civil Enclave) Berdasarkan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia
PENGATURAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PANGKALAN UDARA MILITER YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENERBANGAN SIPIL (CIVIL ENCLAVE) BERDASARKAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 301/2019 301/2019 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 301/2019Penerbit Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran : Bandung., 2019 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
PENGATURAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN DI PANGKALAN UDARA MILITER YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENERBANGAN SIPIL (CIVIL ENCLAVE) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIAABSTRAKMIFTAH FAHRUROZI110110140210Keamanan dan keselamatan penerbangan sipil diatur secara komprehensif oleh hukum internasional melalui Konvensi Chicago 1944 beserta dokumen-dokumen pelengkapnya. Bandar udara yang berstatus sipil merupakanfasilitas vital dalam penerbangan sipil, sehingga menjadi salah satu objek yang diatur dalam konvensi tersebut. Pada praktiknya, bandar udara yang merupakan civil enclavetidak sepenuhnya berstatus sipil, namun juga berstatus militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberlakuan Konvensi Chicago 1944 pada bandar udara civil enclavedan konsekuensi dari tidak dipenuhinya kewajiban dalam konvensi tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengutamakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis untuk memberikan data seteliti mungkin mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudaian data yang diperoleh disusun secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pertama Indonesia merupakan negara pihak Konvensi Chicago 1944, sehingga Indonesia wajib menerapkan pengaturan keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di bandar udara civil enclave, dengan pengecualian apabila negara dalam keadaan darurat atau keadaan peran. Kedua, tidak dipenuhinya kewajiban yang timbul dari Konvensi Chicago 1944 menyebabkan penangguhan hak pilih dalam dewan dan majelis ICAO.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.